Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sabtu
(28/11), menggelar sidang kode etik dengan Teradu KPU dan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau. Pengadu Humaidi dari LSM Gerak Keris mengadukan ketua , anggota dan
staf KPU Prov. Kepulauan Riau yakni Said Sirajudin, Marsudi dan Hanis Handayani
serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masing-masing atas nama
Razaki Persada, Lendrawati dan Indrawan. Para Teradu diadukan karena menerima berkas
pencalonan Cawagub Kepri atas nama Nurdin Basirun.
Menurut Pengadu, dia sudah mencoba
mengingatkan KPU mengenai masalah ijazah cawagub nomor urut 1 atas nama Nurdin
Basirun. Namun Teradu I dan II dalam keterangan di beberapa media lokal
membenarkan dokumen yang diajukan cawagub nomor urut 1 bisa disamakan dengan
ijazah SMP dan SMA sekaligus, sedangkan dalam peraturan Dirjen Perhubungan Laut
dokumen yang di maksud sudah tidak berlaku lagi. Selain itu kebijakan KPU
dengan melakukan pengecekan ijazah kepada Kemendiknas adalah sebuah kesalahan
karena dokumen yang dimaksud harus diverifikasi oleh sekolah yang di maksud
atau dinas tempat sekolah tersebut berada yaitu di Semarang. Disisi lain,
Bawaslu juga mengabaikan laporan pengaduan dengan nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/2015
dengan alasan daluarsa.
“Masalah ini sangat serius karena cawagub paslon nomor urut 1 tidak
memenuhi syarat karena menyerahkan persyaratan tanpa ada STTB baik SMP maupun
SMA dan hanya menyerahkan sertifikat saja yaitu sertifikat pelayaran mualim
terbatas dan sertifikat pelayaran mualim inter insuler,†jelas Humaidi.
Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin menjelaskan bahwa apa yang
dilakukan KPU Prov. Kepri sudah sesuai dengan ketentuan peraturan KPU. Pada
dokumen yang diterima KPU terdiri dari fotocopy ijazah SPMI dan SPMT serta
transkrip nilai yang telah dilegalisir dari Balai Pendidikan dan Pelatihan
Pelayaran (BPLP) di Semarang. Untuk verifikasi dokumen yang diterima tersebut
juga telah diklarifikasi kepada sekolah secara tertulis.
“kami sudah tanyakan melalui surat nomor 289/KPU-PROV-03-VIII/2015
kepada Dirketur Politeknik Pelayaran dan mendapat jawaban resmi tanggal 23
Agustus 2015 yang menyatakan atas nama Nurdin Basirun benar telah lulus dari
jurusan nautika BPLP selain itu juga ada surat Dirjen Didasmen yang menyatakan
sertifikat tersebut merupakan setara dan setingkat SMK Pelayaran,†terang Said
Sirajudin sebagai Teradu I.
Mengenai status pengaduan daluarsa menurut Ketua Bawaslu Kepri,
dikarenakan pengaduan nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/2015 berdasarkan pleno
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah lewat dari tujuh hari sejak
ditemukan laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
“Status daluarsa pelaporan sudah sesuai dengan peraturan dan Bawaslu
Kepri tetap menindak lanjuti proses laporan tersebut sebagai temuan tapi
terikat dengan kewenangan lembaga lainnya,†jelas Razaki Persada.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor 86/DKPP-PKE-IV/2015
dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP dengan Ketua Majelis prof. Jimly Asshiddiqie
dan anggota majelis Dr. Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Dr. Valina
Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatingintyas. (Prasetya Agung N.)