Jakarta,
DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati
menjadi salah satu narasumber kegiatan FGD Feedback Review Naskah Usulan
Penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Lantai
3 Gedung KPK lama, Senin (29/10). Mengawali pembicaraan, Ida menyampaikan jika
pembahasan naskah usulan penyempurnaan parpol dilakukan pada waktu yang tepat.
“Menurut
saya usulan penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik yang kita bahas hari ini
hadir dalam momentum yang tepat. Karena melalui naskah usulan penyempurnaan
maka kelembagaan parpol yang berintegritas dapat terwujud,†ujar Ida.
Dilanjutkan
Ida, dalam mewujudkan kelembagaan partai politik yang berintegritas dapat
dimulai dengan pembentukan partai politik berbadan hukum. Apabila partai
politik telah berbentuk badan hukum maka kondisi tersebut memiliki implikasi
Etika yaitu mewajibkan partai politik untuk membentuk Mahkamah Etik dengan
keanggotaan yang tidak hanya dari internal suatu partai tetapi juga melibatkan
pihak eksternal diluar keanggotaan partai tersebut.
“Mahkamah
etik partai diusulkan tidak hanya bagi partai politik yang lolos parliamentary threshold tetapi juga merupakan
kewajiban bagi partai politik yang telah tercatat sebagai badan hukum,â€
jelasnya.
Ida
juga mengusulkan unsur-unsur dalam mahkamah etik atau mahkamah partai juga
harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Sedangkan dalam mekanisme kerja
dari mahkamah etik harus bersifat terbuka dan akuntabel sehingga kinerjanya
dapat dilihat dan didengar oleh semua pihak.
FGD
ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat
Penelitian Politik (P2P) LIPI dalam rangka penataan dan perbaikan sistem partai
politik di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor
politik. Kegiatan FGD dibuka oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
(Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono dan dihadiri antara lain oleh Prof. Syamsuddin
Haris dan Moch. Nur Hasyim (LIPI), Hasyim Asy’ari (KPU), perwakilan Kemendagri,
Kemenkumham dan pihak terkait lainnya. (Prasetya Agung N).