Karanganyar, DKPP – Selama tahun 2012-2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menerima pengaduan sebanayak 3.584 dan sebanyak 1.431 atau 39.9% perkara yang disidangkan. Begitu banyaknya pengaduan yang masuk ke lembaganya mengindikasikan bahwa penyelenggara Pemilu menjadi sasaran ketidakpuasan oleh para pencari keadilan. Meskipun demikian, jumlah Teradu yang direhabilitasi jumlahnya lebih banyak. Ini artinya bahwa penyelenggara Pemilu masih mendapat kepercayaan dari masyarakat dan tugas kita bersama untuk menjaga kepercayaan publik tersebut.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Ida Budhiati menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi: Evaluasi Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019 dengan tema “Peran DKPP dalam menjaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu” di Tawangmangu Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Acara dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Batang. Hadir pula komisioner KPU kab. Batang dan komisioner dari Kab. Karanganyar. Selain Ida, narasumber lain Yulianto Sudrajat, ketua KPU Jawa Tengah.
Lanjut Ida, jumlah pengaduan tahun 2013 ada 606 perkara, dan tahun 2014 sebanyak 879 perkara. Bandingkan dengan data pengaduan tahun 2018, yaitu 521 perkara dan pada tahun 2019 ada 374 perkara. Dari data tersebut terlihat tren menurun, namun di sisi lain jumlah perkara yang disidang jumlahnya naik. “Ini artinya bahwa masyarakat saat ini lebih well informed tentang DKPP dan bagaimana beracara di DKPP. Telah terjadi kesadaran hukum dan kesadaran etika Penyelenggara Pemilu oleh masyarakat kita saat ini,” jelas dia.
Ia menerangkan, tantangan terbesar Pemilu di Indonesia saat ini adalah berkaitan dengan aspek profesionalitas penyelengara Pemilu. Khusus data di Jawa Tengah, hanya terdapat 87 pengaduan dan 128 Teradu selama 2012-2019. Berdasarkan data lembaganya, pada Pilkada 2018 penyelenggara Pemilu lebih merasa bimbang dibanding Pemilu Nasional 2019. “Hal ini terkait dengan aspek kemandirian penyelenggara pemilu dengan hubungan personal incumbent dan dukungan Pilkada oleh Pemda. Hal ini harus tegas dipisahkan mana hubungan personal dengan hubungan kerja,” katanya.
Namun Ida juga tidak menampik terhadap kinerja penyelenggara Pemilu. Keberhasilan Pemilu 2019 tidak lepas dari peran penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya PPK. Pada kesempatan tersebut, Ida memberikan apresiasi kepada peserta yang sudah bekerja keras dalam pelaksanaan pemilu sejauh ini.
Di akhir paparannya sebagai bahan evaluasi Pemilu 2019, ida menegaskan bahwa permasalahan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu harus bisa dijadikan bahan evaluasi dan dimasukkan dalam perbaikan regulasi Pemilu ke depan. Selain itu, aspek desain lembaga kepemiluan juga harus diperbaiki. [arwani]