Makassar, DKPP – Pelaksanaan Pemilu
2019 diklaim sebagai penyelenggaraan pemilu paling rumit di dunia. Pemilu 2019 yang
akan digelar pada tanggal 17 April 2019 adalah puncak pesta demokrasi lima tahunan
untuk memilih para sekaligus anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD
serta memilih presiden dan wakil presiden.
Kerumitan “Pemilu Lima Kotak
Suara†ini harus diimbangi dengan desain pemilu yang kompatibel. Tantangan
berikutnya adalah pemilu yang berintegritas yang hanya bisa tercapai dengan
mewujudkan penyelenggara pemilu berintegritas dan bisa menjaga mutu hasil
pemilu.
Hal ini disampaikan anggota DKPP,
Dr. Ida Budhiati dalam diskusi panel bersama anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada
Kegiatan Konsolidasi Regional KPU RI gelombang II Terkait Penegakan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Dalam Tahapan Kampanye di Hotel The Rinra Makassar, Jumat
(7/9).
“Tantangan lain adalah mewujudkan
partisipasi yang inklusif dan tantangan terakhir yang paling penting untuk diingat
oleh penyelenggara pemilu bahwa tidak semua problem teknis pemilu di lapangan
dapat ditemukan jawabannya dalam Undang-undangâ€, kata Ida.
Dalam paparan selanjutnya, Ida komisioner
KPU RI periode 2012-2017 memaparkan data-data DKPP selama kurun waktu 6 tahun.
Tahun 2012-2018, DKPP menerima 3056 pengaduan dan sebanyak 37{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari pengaduan
itu dinyatakan layak sidang setelah dilakukan verifikasi materiel. Dari jumlah
perkara yang disidangkan ada sebanyak 4243 teradu yang dikenakan sanksi oleh DKPP.
Ada sebanyak 53.9{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} penyelenggara pemilu rehabilitasi nama baiknya dan 46.1{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}
dikenai sanksi, mulai peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian
tetap.
“Lebih banyaknya penyelenggara
yang direhabilitasi, artinya penyelenggara pemilu sekarang masih mendapatkan
kepercayaan oleh masyarakat,†lanjutnya.
Ida kemudian melanjutkan
pemaparan dengan mengungkap data-data perkara di masing-masing provinsi yang
menjadi peserta kegiatan pada malam hari ini. Menurut data DKPP, penyelenggara
pemilu yang paling banyak diadukan adalah dari Provinsi Papua, Sultra, Jawa
Barat, Maluku dan Sulteng.
Selain memaparkan data, Ida juga menjelaskan
terkait hal-hal baru yang diatur dalam
peraturan DKPP misalnya larangan menerima imbalan dari peserta pemilu dan Tim
Pemeriksa Daerah (TPD). Masih dalam kesempatan panel, Ida berpesan agar ketika
unsur KPU menjadi majelis, maka tidak perlu sungkan untuk memberikan
rekomendasi terkait sanksi terhadap bawahannya. Ida melengkapi paparannya
dengan memberikan modus pelanggaran kode etik selama kampanye yang pernah
disidangkan di DKPP.
Peserta yang hadir dalam kegiatan
adalah ketua dan anggota KPU provinsi dan kab/kota dari 13 provinsi yaitu Riau,
Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo,
Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Barat , DKI Jakarta dan Nusa
Tenggara Barat.
“Penyelenggara pemilu harus bisa
menjaga profesionalisme dan menjaga kesolidan antar penyelenggara pemilu
sehingga hasil pemilu yang berintegritas dapat terwujud,†pungkasnya. [Arwani_Dio]