Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan
evaluasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam
kegiatan evaluasi juga diisi dengan sosialisasi empat peraturan DKPP. Diantaranya
adalah peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang baru saja diundangkan Kemenkuham tanggal 7 Desember
2017.
“Kode etik dan Pedoman
perilaku bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan dan kemandirian, dan
kredibilitas anggota DKPP, anggota TPD dan Sekretariat,†tutur Ida.
“DKPP membentuk Majelis
Kehormatan DKPP yang selanjutnya disingkat Majelis Kehormatan. Majelis
Kehormatan bersifat ad hoc untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD
dan Sekretariat†imbuhnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan berjumlah
lima orang dan semuanya adalah anggota DKPP. Meskipun diperiksa oleh anggota
DKPP sendiri, namun pemeriksaan akan dibuka di dalam forum yang transparan,
sehingga tetap akuntabel karena dapat dilihat oleh semua orang. Selain itu, Ida
juga menambahkan bahwa peraturan ini adalah bentuk kebaruan yang dibangun oleh
anggota DKPP periode 2017-2022, walaupun tidak diperintahkan oleh pembuat
undang-undang.
“Meskipun tidak diperintahkan
oleh pembuat undang-undang untuk membuat kode etik. Siapa yang memeriksa
pelanggaran etik. DKPP dengan kesadaran sendiri telah membentuk kode etik dan
Majelis Etik. Semoga ini dapat diadopsi setelah pemilu, jika ada perubahan
undang-undang pemilu,†kata Ida.