Jakarta, DKPP –
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengenalkan konsep
peradilan etik kepada Ketua dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Jakarta (27/8). Pada diskusi yang berjudul “Peran dan Kedudukan
Dewan Etik Dalam Lembaga Non Strukturalâ€, Ida mengawali penjelasan mengenai pentingnya
keberadaan dewan etik dimulai dengan menjelaskan awal mula terbentuknya DKPP.
“Berdirinya DKPP
diawali oleh keinginan kaum reformis akan hadirnya dewan penegak kode etik yang
diwujudkan dengan terbentuknya Dewan Kehormatan (DK) KPU yang bersifat adhoc di tahun 2009†terang Ida
Lebih lanjut Ida
menjelaskan, berjalannya waktu akhirnya DK KPU bertransformasi menjadi DKPP dan
sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sesuai ketentuan Pasal 155, DKPP diamanatkan untuk
memeriksa dan memutus aduan dan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan penyelenggara Pemilu sampai tingkat Kabupaten/Kota. Untuk menunjang
kinerjanya dalam mengawasi kode etik, DKPP juga dilengkapi dengan peraturan
yang mengatur mengenai pedoman perilaku dan kode etik internal yaitu peraturan
DKPP Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diundangkan di akhir tahun 2017. Dalam peraturan tersebut juga tertulis ketentuan
mengenai Majelis kehormatan DKPP.
“DKPP membentuk Majelis Kehormatan DKPP
yang selanjutnya disingkat Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan bersifat ad
hoc untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DKPP,
Anggota TPD dan Sekretariat†imbuhnya.
Ida menambahkan
bahwa Majelis Kehormatan berjumlah lima orang dan semuanya adalah anggota DKPP.
Meskipun diperiksa oleh anggota DKPP sendiri, namun pemeriksaan akan dibuka di
dalam forum yang transparan, sehingga tetap akuntabel karena dapat dilihat oleh
semua orang. Selain itu, Ida juga menambahkan bahwa peraturan ini adalah bentuk
kebaruan yang dibangun oleh anggota DKPP periode 2017-2022, walaupun tidak
diperintahkan oleh pembuat undang-undang.
Dalam diskusi
yang digelar diruang Rapat Pleno Komnas Ham turut mengundang narasumber lain.
Diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Budi Santoso,
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar
dan dimoderatori oleh Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam. (Prasetya Agung N.)