Banjarmasin,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan
Sidang Kode etik Penyelenggara Pemilu di Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu
(14/1). Hadir dalam acara rapat persiapan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi
Kalsel, Polda, Kejati, serta sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. Ida Budhiati, anggota DKPP yang hadir dalam rakor menyampaikan dalam
sambutannya bahwa tujuan diadakannya rakor adalah untuk mempersiapkan teknis
sidang KPU dan Panwas Kab. Tapin yang akan dilaksanakan pada hari Senin (15/1)
besok.
“Rapat
persiapan ini juga dimaksudkan sebagai forum silaturahmi dan perkenalan menyambut
penyelenggaraan Pilkada 2018 agar lebih solid. Keakraban perlu dikelola dengan
baik untuk bersama-sama menyukseskan pilkada tahun 2018,†kata Ida.
Lebih
lanjut, Ida mengenalkan ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022 yang dilantik pada 12
Juni 2017 lalu.
“Pada
periode 2012-2017 DKPP dipimpin oleh Prof. Jimly dan saat ini DKPP diketuai
oleh rekan Prof. Jimly. Dahulu juga di MK (Mahkamah Konstitusi-red), yakni
bapak Harjono. Sedangkan anggotanya terdiri dari saya Ida Budhiati, Alfitra
Salam, Prof. Teguh, Prof. Muhammad, Hasyim Asyari selaku ex officio KPU, dan
Ratna Dewi Pettalolo ex officio dari Bawaslu,†lanjut Ida.
Lebih
jauh, Ida menjelaskan bahwa sebelumnya, DKPP terbentuk berdasarkan UU Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 109 menyebutkan bahwa DKPP dibentuk
untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. kemudian
Pasal 113 menyebutkan bahwa apabila dipandang perlu, DKPP dapat menugaskan anggotanya
ke daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu di daerah.
Untuk
diketahui, anggota DKPP hanya berjumlah tujuh orang tetapi harus menangani
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Indonesia. berdasarkan
hal itu, maka muncul inovasi untuk membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam
rangka membantu pelaksanaan tugas DKPP. Saat, inovasi DKPP tentang TPD telah diakomodir
oleh pembuat undang-undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Pasal 164 ayat 1 secara tegas menyebut Dalam melaksanakan
tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat
ad hoc.
“Selain keberadaan TPD, untuk pelaksanaan
sidang daerah, DKPP juga merasa sangat terbantu dengan kerjasama yang selama
ini terbangun dengan kesediaan peminjaman tempat baik di kantor KPU, Bawaslu,
Polda, dan Kejati atas ketiadaan infrastruktur DKPP di daerah,†pungkas Ida.
Rapat
ini juga membahas terkait persiapan sidang
kode etik dengan Teradu KPU dan Panwas Kab. Tapin Provinsi Kalsel. Dalam acara
yang diselenggarakan di Hotel Golden
Tulip Banjarmasin selain anggota DKPP, Ida Budhiati hadir juga Dr. Firdaus,
tenaga ahli DKPP dan Kasubbag persidangan Arif Budiman. (Arwani/Irmawanti)