Palangkaraya, DKPP – Pengalaman menjadi penyelenggara pemilu adalah
poin plus untuk bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik, semakin banyak
pengalaman di kepemiluan maka semakin bagus pula untuk peningkatan kualitas
pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Dr Ida Budhiati dalam kegiatan Peningkatan
Kapasitas Dan Kapabilitas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah,
Selasa (2/10) di Palangkaraya.
Ida menjelaskan sejarah DKPP yang diawali dengan adanya judicial review ke MK tentang
interpretasi Pasal 22E. Salah satu ayatnya, lanjut Ida, mengatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kata
suatu ini dimaknai bahwa penyelenggara pemilu bukanlah tunggal, namun jamak.
Maka, setelah adanya judicial review
MK lahirlah Bawaslu dan diikuti dengan lahirnya DKPP.
“DK KPU menjadi embrio lahirnya DKPP. Seiring
dengan tuntutan integritas penyelenggara pemilu untuk menciptakan integritas pemilu, maka dalam UU Nomor 15
Tahun 2011 DKPP terlahir. Lahirnya DKPP menjadi penanda dimulainya praktik
pengadilan etika secara terbuka di Indonesia khususnya di ranah kepemiluan yang
selama ini menjadi yang superbody,â€
tutur Ida.
“Tugas utama DKPP adalah untuk menjaga
kehormatan lembaga pemilu, dengan memberi sanksi-sanksi tegas kepada
penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik,†imbuhnya.
Lebih lanjut, Ida menekankan kepada peserta
untuk selalu waspada dan menjaga kehati-hatian. Menurutnya, penyelenggara
pemilu harus mampu memilih dan memilah pergaulan dengan dunia luar yang patut
dan tidak patut untuk dilakukan karena penyelenggara pemilu diikat dengan
sebuah kode etik penyelenggara pemilu. (Arwani/Irmawanti)