Jakarta, DKPP – Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikonstruksi sebagai lembaga pengadilan etika. Hal itu disampaikan Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dalam Rapat Koordinasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Jakarta, Sabtu (6/4). Ida menjelaskan tentang pedoman beracara kode etik dan tim pemeriksa daerah.
“Sebagai lembaga yang dikonstruksi pengadilan etika, maka DKPP tidak pro aktif melainkan bersifat pasif, Kendati demikian DKPP juga menjalankan fungsi edukasi kepada khalayak untuk menjelaskan peran DKPP melalui sosialisasi kode etik.” katanya.
Menurutnya, DKPP lembaga yang bekerja menggunakan kacamata kuda. DKPP mempunyai beberapa program yang bisa mengintegrasikan nilai – nilai etik. Tugas DKPP yakni memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP setara dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, sifat putusannya final dan mengikat.
“Putusan DKPP itu final and binding, tidak ada lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung yang bisa mengkoreksi Putusan DKPP, ” jelas dia.
“Yang tidak final mengikat itu adalah Keputusan KPU dan Bawaslu, karena bisa dijadikan objek sengketa TUN (Tata Usaha Negara), bukan Putusan DKPP,” imbuhnya. (Sandhi – Colombus)