Medan, DKPP – Kewajiban untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020 tidak akan berjalan jika hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu. Peserta pun dituntut hal yang sama dengan penyelenggara pemilu terkait protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati dalam kegiatan virtual Sekolah Pintar Pemilihan yang digelar oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (23/9/2020).
“Pilkada pada masa pandemi Covid-19, tidak boleh ada kerumunan massa. Ini akan mustahil terlaksana jika hanya dibebankan kepada pundak penyelenggara saja, harus ada dukungan dari peserta pemilu juga,” tegas Ida Budhiati.
Peserta pemilu yang taat regulasi, termasuk protokol kesehatan Covid-19, menjadi salah satu syarat pemilu berintegritas. Oleh karena itu, Ida berharap peserta pemilu di Pilkada Serentak 2020 ini patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.
Selain peserta pemilu yang taat dan patuh regulasi, pemilu berintegritas dapat terwujud jika ada kepastian hukum berupa regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan, tumpang tindih, dan berlaku dalam jangka waktu yang lama.
“Selain itu penyelenggara pemilu juga harus independen dan profesional, kemudian data pemilih yang akurat dan lengkap, mampu menjaga otentitas suara rakyat,” tegasnya.
Dalam forum ini Ida Budhiati juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
“Dalam hal ini, DKPP diberikan mandat untuk mengontrol penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Apabila penyelenggara terbukti menciderai integritas lembaga maka individu yang mencederai ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (Humas DKPP).