Kendari, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati mengapresiasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia.
Ida mengatakan Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi momentum penting uji coba Sirekap. Kelemahan-kelamahan Sirekap pada penghitungan suara kemarin diperbaiki dan disempurnakan untuk pemilu serta pilkada selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Ida Budhiati dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Minggu (13/12/2020).
“Kita harus menghargai dan mengapresiasi KPU yang sudah menginisiasi satu sistem yang namanya Sirekap. Pada pilkada ini menjadi momentum uji coba sehingga dikembangkan untuk pemilu yang akan datang,” ungkap Ida.
Penggunaan Sirekap, lanjut Ida Budhiati, merupakan salah satu upaya untuk menjaga kemurnian suara melalui pemanfaatan teknologi informasi. Ke depan perlu diperhatikan juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur untuk mendukung kerja Sirekap.
“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jika penggunaan teknologi informasi dalam pemilu mensyaratkan kesiapan SDM dan infrastruktur. Kalau dua ini tidak terpenuhi jangan gunakan itu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU periode 2012-2017 ini juga mengapresiasi kerja keras penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada tidak menjadi penyumbang penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Prestasi tersebut tidak lepas dari KPU dan Bawaslu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara maksimal. Di mana protokol kesehatan menjadi keharusan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Saya menyampaikan kembali, apresiasi penyelenggara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini tidak lepas dari peran KPU dan Bawaslu yang telah melakukan fungsinya secara maksimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dilaksanakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 133-PKE-DKPP/X/2020 yang akan digelar pada Senin (14/12/2020) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. (Humas) DKPP)