Pontianak, DKPP – Berdasarkan ketentuan
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, saat ini posisi Bawaslu sangat
strategis dengan kewenangannya selain wewenang pengawasan adalah wewenang
ajudikasi. Di satu sisi hal ini merupakan kabar baik, Bawaslu menjadi garda
terdepan dalam urusan pemilu dengan kewenangan yang besar tersebut. Namun di
sisi lain besarnya wewenang bisa menjadi berbahaya karena dapat menjadi sarana
“abuse of power†yang mereduksi keberhasilan pemilu. Seiring dengan semakin
besarnya kewenangan Bawaslu tersebut, potensi Bawaslu untuk dilaporkan ke DKPP
juga semakin besar.
Demikian paparan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati saat menjadi narasumber
dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas SDM Bawaslu
Kabupaten/Kota, Senin (10/9), di Hotel Ibis Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam
paparannya, Ida menjelaskan kebaruan undang-undang pemilu juga lembaga DKPP
yaitu antara lain larangan terkait menerima honor dari peserta pemilu, dan
keharusan mengumumkan ke publik jika ada hubungan kekeluargaan dengan peserta
pemilu.
“Sanksi DKPP adalah untuk menjaga kehormatan lembaga
pemilu dan sanksi peringatan merupakan edukasi bagi penyelenggara pemilu agar
ke depan bisa bekerja dan bersikap lebih baik lagi sehingga integritas pemilu
bisa terwujud,†jelas Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini.
Dihadapan peserta, Ida
mengungkapkan rasa senang dan bersemangat bisa hadir dalam acara yang dihadiri
oleh para penyelenggara pemilu yakni bawaslu kabupaten/kota, karena dipundak
merekalah keadilan pemilu bisa ditegakkan dan diwujudkan.
“Jika peserta yang hadir
mayoritas adalah praktisi pemilu yang sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman
dalam bidang kepemiluan, maka akan sangat bermanfaat bagi kemajuan pemilu di
Indonesia†katanya.
Ida juga mengingatkan bahwa antar
lembaga penyelenggara pemilu harus saling menjaga integritas dan menghormati
otoritas masing masing.
“Namun begitu, harmonisasi
hubungan antar lembaga harus tetap dijaga dengan baik sehingga penyelenggaraan
pemilu dapat berjalan dengan lancar,†lanjutnya.
Sebelum menutup paparan
materinya, ia memaparkan data riil di DKPP terkait pengaduan dan persidangan
selama tahun 2012 -2018. Dalam pemaparannya menjelaskan bahwa saat ini ada 3056
pengaduan dan sebanyak 37{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} disidangkan. Tidak semua pengaduan yang masuk di
DKPP disidangkan karena harus melalui tahap verifikasi materiel.
“Saya berharap institusi Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) mampu menjadi embrio terwujudnya pemilu yang
berkeadilan dengan tetap menjaga kuantitas, kualitas dan integritas hasil
pemilu,†tutupnya. (Arwani:Sandhi)