Jakarta, DKPP – Penyelenggara pemilu dipandang sebagai kategori profesional lantaran dituntut memiliki keahlian dan keterampilan yang spesifik.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati dalam webinar nasional bertema “Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Berintegritas di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan”, Selasa (10/11/2020).
“Penyelenggara pemilu ini tidak cukup independen tapi juga profesional. Tidak cukup hanya memiliki pengalaman, tetapi juga ada keahlian dan pengetahuan,” jelas Ida.
“Karena sifatnya yang spesifik keilmuan dan keahliannya, tidak dimiliki oleh masyarakat umum, pekerjaan dalam kategori profesional ini perlu diawasi karena punya potensi disalahgunakan,” imbuhnya.
Ida pun menyebut dokter dan pengacara, sebagai contoh profesi lain yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang sangat spesifik serta tidak dimiliki oleh kebanyakan orang.
Dokter, katanya, merupakan profesi yang menguasai ilmu tentang kesehatan. Sedangkan pengacara merupakan profesi yang mengetahui seluk beluk berperkara di pengadilan atau memberikan pembelaan terhadap orang lain yang sedang berperkara di pengadilan.
Profesi-profesi ini pun disebut Ida hanya dapat dilakukan oleh sedikit orang yang memang memiliki kualifikasi tertentu.
Sebaliknya, jika dilakukan oleh orang-orang yang tak berkualifikasi, maka nantinya dapat berpotensi terjadinya malpraktek.
“Misalnya orang hanya pernah magang ke dokter, tapi dia bertindak jadi dokter dan nyuntik orang, bukan sembuh tapi orangnya malah sekarat,” ujar Ida beranalogi.
Pun demikian dengan profesi penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, munculah mekanisme pengawasan untuk penyelenggara pemilu dalam undang-undang.
Terlebih, kata Ida, penyelenggara pemilu yang independen dan profesional merupakan salah satu syarat terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Ia menambahkan, pembentuk undang-undang telah mendesain mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dari dimensi etik.
“Ini dimandatkan ke DKPP untuk meminta pertanggungjawaban dari dimensi etik,” terang Anggota KPU periode 2012-2017 ini.
Menurut Ida, hal ini diciptakan karena pembuat undang-undang memandang permintaan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu tak cukup bila hanya dalam dimensi hukum saja.
Ia berpandangan, munculnya DKPP sebagai peradilan etik murni bertujuan untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, kepercayaan publik merupakan salah satu modal sosial dari penyelenggaraan pemilu.
“Kalau masyarakat distrust kepada penyelenggara pemilu, itu akan membahayakan pada seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” ujar Ida.
Untuk diketahui, webinar ini diadakan dari hasil kerja sama antara DKPP dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Selain Ida, narasumber lain dalam kegiatan ini adalah Dr. Mohammad Effendy, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum ULM), Noorhalis Majid,SE (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel), Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum ULM/Guru Besar Besar Hukum ULM), dan Prof. Dr. Ni’matullah Huda, SH., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum UII).
Sedangkan moderator webinar ini diisi oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Dwi Putra Nugraha, SH., MH. [Humas DKPP]