Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (5/11/2020).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara yakni 113-PKE-DKPP/X/2020, 117-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.
Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati kembali mengingatkan penyelenggara pemilu senantiasa harus memiliki kesadaran etik yang tinggi. Terlebih Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang digelar dalam kondisi tidak normal akibat pandemi Covid-19.
“Sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai kesadaran etik yang tinggi, ibu dan bapak sudah memilih profesi di lingkungan penyelenggara pemilu artinya apa, sepenuhnya sudah menyerahkan kepada negara untuk dan mengurangi kebebasan yang dimiliki,” ungkap Ida Budhiati.
Ida optimis, pilkada serentak di tengah pandemi yang sedang berjalan ini akan membawa dampak signifikan terhadap penguatan demokrasi di masa depan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan ‘pesta demokrasi’ sebaik mungkin, termasuk dari aspek etika.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP mengakui masih banyak yang harus diperbaiki untuk melaksanakan pilkada serentak di tengah pandemi. Meski demikian penyelenggara pemilu (DKPP, Bawaslu, dan KPU) harus siap melaksanakan pilkada sebaik mungkin.
Pilkada di tengah pandemi Covid-19, lanjut Didik, menyatukan dua hal yang bertolak belakang. Pandemi identik dengan saling berjarak dan keheningan, sementara pemilu atau pilkada identik dengan keramaian (pengumpulan) massa.
“Meski demikian kita sebagai penyelenggara pemilu harus siap dengan pilkada ini, laksanakan sebaik mungkin,” tegas Didik.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anggota Bawaslu Kota Jayapura, dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura.
Hadir pula, Koordinator Tenaga Ahli (TA) DKPP, Dr. Firdaus, TA DKPP, Unu Herlambang, dan Kasubbag Pengelolaan Infrastruktur TI DKPP, Sahat Erwin.
Sebagai informasi, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 dan 117-PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020), serta perkara nomor 118/PKE-DKPP/X/2020 pada Sabtu (7/11/2020). (Humas DKPP)