Jakarta, DKPP – Penguatan aspek regulasi merupakan salah satu pembenahan dalam penyelenggaraan pemilu. Masalah-masalah teknis pemilu dapat terjadi akibat kurangnya penegasan regulasi terhadap penyelenggara pemilu.
Hal itu diungkapkan Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang VII, yang diselenggarakan KPU RI di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta, Rabu (6 November 2019).
Ida mengatakan bahwa, berhasilnya seorang penyelenggara pemilu, bukan hanya membuat atau mengeluarkan regulasi, tetapi kode etik dan norma yang harus juga ditegaskan. “Sistem atau regulasi pemilu akan membawa dampak teknis untuk lebih baiknya pemilu,” katanya.
“Faktor regulasi (pemilu, red) saat ini sudah bagus, namun masalah teknis itu tergantung penyelenggara pemilunya,” terangnya.
Anggota KPU Periode 2012 – 2017 ini mengungkapkan bahwa, penyelenggara yang terdiri dari KPU, Bawaslu, DKPP memiliki keahlian masing-masing. Ida berharap, dengan keahlian tersebut mampu memberikan solusi atas ketentuan hukum pemilu, “Karena nantinya mempunyai banyak masalah teknis,” jelasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Pembekalan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diikuti oleh 184 peserta dari 35 satker. [Humas DKPP]