Mamuju, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyampaikan bahwa Pengadu harus terbuka saat menyampaikan identitas Pengadu dalam persidangan. Pasalnya, siapa saja bisa mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke lembaganya. Baik itu masyarakat, parpol, calon anggota legislatif, dan lain sebagainya.
“Jadi legal standingnya itu bisa dilebih dipahami oleh majelis, dan apa kepentingan Saudara (Pengadu, red),” katanya saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 124-PKE-DKPP/VI/2019 pada Jumat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jl. Pongtiku, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Jumat (12/7/2019) pukul 14.00 WITA.
Pengadu: Andi Tahmid, calon DPRD dari Partai Gerindra. Teradu: Syahran Ahmad, ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dan Harlywood Suly Junior, Heriansyah, Syahruddin, Alamsyah, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten pasangkayu. Teradu lain, Ardi Trisandi, ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Hadir juga pihak Terkait anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin dan Nurliana. Sunardi, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu.
Ida menambahkan, pihaknya pun berterimakasih kepada Pengadu. Tentunya, maksud dari Pengadu mengadukan didasari dengan niat baik, yaitu ingin pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik ke depannya. “Tata kelola Pemilu yang baik tidak hanya bergantung kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu juga turut membantu,” katanya. [teten jamaludin]