Jakarta, DKPP – Penegakan hukum pemilu dinilai tidak cukup untuk membangun serta mewujudkan pemilu yang berintegritas. Tetapi juga perlu dibangun sebuah sistem integritas yang dikhususkan bagi penyelenggara pemilu.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati mengatakan beban hukum kepemiluan sangat berat serta penegakan memerlukan waktu antara tiga minggu sampai dengan dua bulan.
Hal itu disampaikan Ida Budhiati dalam dialog virtual dengan tema Meneguhkan Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Barat. Acara tersebut digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
“Mengandalkan hukum saja tidak cukup, karena beban hukum terlalu berat dan prosesnya memerlukan waktu. Oleh karena itu perlu dibangun sebuah sistem integritas penyelenggara pemilu,” ungkap Ida Budhiati pada Jumat (2/10/2020).
Sistem integritas penyelenggara pemilu, sambung Ida, dirancang untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.
Ibarat sepak bola, penyelenggara pemilu adalah wasit pertandingan. Menurut Ida, jika ingin hasil pertandingan diterima semua pihak maka kemandirian wasit perlu dijaga.
“Maka jika ingin hasil pemilu itu diterima semua pihak, tidak ditolak oleh masyarakat, dipercaya, maka harus dibangun kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu. Maka lahir DKPP,” sambungnya.
Dalam forum tersebut, mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah ini menegaskan masyarakat perlu berbangga karena di dalam berdemokrasi belum ada satu negera pun yang membangun sistem integritas pemilu seperti Indonesia.
Di Indonesia, penyelenggara pemilu terdiri dari tiga institusi yaitu KPU, Bawaslu, serta DKPP dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda sebagai sistem check and balance atau kontrol.
“Di mana-mana penyelenggara pemilu itu hanya KPU, pengawasan diserahkan kepada masyarakat sipil. Di Indonesia ada KPU, Bawaslu, dan DKPP. Maka Indonesia ke depan bisa menjadi rujukan bagi negara di dunia dalam membangun sistem integritas pemilu,” pungkasnya. (Humas DKPP)