Surabaya, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati memberikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Menurut Ida, TPD memberikan support yang optimal kepada DKPP dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam kesempatan penutupan ‘Bimbingan Teknis Tim Pemeriksa Daerah (Bimtek TPD) Regional II, di Surabaya, 22-24 Oktober 2020, Ida menyampaikan beberapa catatan. Catatan ini berdasarkan pengalaman bersama dalam melaksanakan tugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik di daerah. Bimtek bagi Ida adalah forum dialogis untuk bersama-sama mengupayakan dan menyempurnakan pelaksanaan tugas ke depan.
Catatan tersebut antara lain, Ida mengucapkan terima kasih atas kritik, saran dan masukan dari TPD. Ida mengajak untuk melihat kembali dari aspek etika formal dan etika material serta prosedur kerja. Dia mengingatkan untuk juga tidak hanya terfokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan DKPP kepada TPD, khususnya berkaitan dengan data informasi, mendukung pelaksanaan untuk menggali keterangan para pihak dalam pemeriksaan perkara
“Di dalam forum ini saya juga ingin menyampaikan bahwa paradigma DKPP di dalam mengemban tugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah mengedepankan edukasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu,” kata Ida.
Menurut Ida, hal ini dapat dikonfirmasi di dalam data kuantitatif penanganan perkara DKPP sejak tahun 2012 hingga sekarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan DKPP mengkonfirmasi bahwa lebih banyak yang direhabilitasi daripada yang diberikan sanks.i Kemudian dari sejumlah sanksi jenis sanksi, yang diberikan dkpp ini dalam kategori yang sangat ringan yaitu dalam bentuk teguran tertulis.
Inilah oleh Ida maksudkan bahwa paradigma DKPP dalam penanganan kode etik ini mengedepankan edukasi daripada sanksi-sanksi. Sanksi diberikan sebagai pilihan terakhir sebagai ultimum remedium atau ‘obat terakhir’ setelah dipertimbangkan dari aspek filosofinya, sosiologisnya, dan kondisi konkretnya. Jika memang tidak ada hal-hal yang bisa meringankan dengan sangat terpaksa DKPP menjatuhkan sanksi yang terberat
DKPP ingin membangun sebuah pemahaman bahwa DKPP bukanlah lembaga yang menakutkan. DKPP memahami bahwa salah satu modal penyelenggara pemilu adalah kepercayaan, sehingga yang dilakukan oleh DKPP adalah di dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik itu berorientasi menjaga kehormatan institusinya, menjaga kredibilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Sekali lagi melalui data DKPP terkonfirmasi rekayasa sosial yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam pandangan saya sekurang-kurangnya pembentuk undang-undang telah berhasil di dalam mendesain sistem etika penyelenggara pemilu. Negara kita hari ini mempunyai kelembagaan penyelenggara pemilu yang terjaga kehormatan dan kemandiriannya,” tambah Ida.
Ida berharap TPD terinternalisasi di dalam melakukan pemeriksaan perkara untuk memegang prinsip praduga beretika.
“Meskipun kita ini di dalam pergaulan pergaulan penyelenggaraan pemilu mempunyai data dan informasi berkaitan dengan kasus-kasus konkret tetapi dalam kedudukan kita sebagai pemeriksa kita wajib menginternalisasi prinsip-prinsip pemeriksaan perkara praduga beretika.
Jadi kita tidak boleh pagi-pagi sudah berprasangka bahwa dia ini melanggar etika penyelenggara pemilu,” tutupnya. [Humas DKPP]