Medan, DKPP – Pandemi Covid-19 memaksa lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia bekerja lebih keras dalam membangun peradaban manusia yakni sistem demokrasi berbasis elektoral.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati mengungkapkan pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak untuk memperoleh pendidikan. Padahal pendidikan merupakan salah satu kunci peradaban yang akan mempengaruhi cara pandang dan perilaku manusia.
Hal itu disampaikan Ida Budhiati dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/9/2020).
“Dalam demokrasi ini ada partisipasi. Tantangan partisipasi ke depan ini akan seperti apa, sedangkan masyarakat tidak memiliki cukup pengetahuan terkait dengan sistem elektoral kita,” ungkapnya.
Sebelum pandemi, masukan informasi kepada masyarakat terkait kepemiluan dan demokrasi masih sangat minim. Kondisi saat ini semakin memburuk saat seluruh aktivitas terhenti, termasuk pendidikan.
Dengan tantangan yang semakin sulit, Ida menambahkan, lembaga penyelenggara pemilu dituntut bekerja secara berkesinambungan dalam memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut harus didukung oleh politik anggaran yang memadai.
“Kelembagaan peyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, maupun DKPP yang sudah permanen itu belum didukung dengan politik anggaran untuk bekerja secara berkesinambungan, termasuk dalam memberikan pendidikan politik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ida Budhiati memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik ini didampingi oleh Tenaga Ahli (DKPP) DKPP Ferry Fathurokhman, Ph.D dan Kasubbag Hubungan Masyarakat DKPP Ryutaro Siburian.
Rapat ini diadakan untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (24/9/2020).
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik dihadiri oleh TPD Provinsi Sumatera Utara dari unsur KPU, Bawaslu, dan Masyarakat, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. (Humas DKPP)