Makassar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) tahun 2020. Hal ini disampaikan Ida pada penutupan Bimbingan Teknis Tim Pemeriksa Daerah (Bimtek TPD) Regional III, di Makassar, 29-31 Oktober 2020. Bimtek ini digelar di dua tempat yakni Hotel Four Points dan Hotel Aryaduta.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada ibu dan bapak atas pelaksanaan tugas TPD di tahun 2020 ini, meskipun ibu dan bapak setelah menerima SK dari ketua DKPP, tetapi kami belum sempat untuk memberikan pembekalan kepada bapak dan ibu. Tetapi dalam satu tahun ini kami terbantu atas pelaksanaan tugas bapak ibu sekalian dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik di daerah,” kata Ida.
Ida menjelaskan bahwa kontribusi TPD dalam melakukan pemeriksaan. Menurut Ida, dalam rapat pleno pengambilan keputusan perkara dugaan pelanggaran kode etik, DKPP menggunakan rekomendasi TPD sebagai pedoman untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Forum bimtek dua hari ini merupakan refleksi atas apa yang menjadi kekurangan dalam rangka memperkuat tata laksana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Masukan TPD akan dicatat dengan baik untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan baik dari aspek material maupun aspek hukum formilnya serta aspek teknis tata kelola sidang pemeriksaan kode etik di daerah.
Dalam memfasilitasi jalannya forum bimtek, Ida melihat ada optimisme dari keluarga besar DKPP dalam menyongsong Pilkada serentak tahun 2020.
“Optimisme itu sangat tampak dari kepercayaan terhadap bekerjanya tiga institusi kelembagaan penyelenggara pemilu dalam satu kesatuan fungsi. Terutama DKPP yang mendapatkan mandat untuk mengawal integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Menurut Ida, optimisme ini dipahami oleh keluarga besar DKPP sebagai sebuah keberhasilan rekayasa sosial yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, meskipun seorang ahli hukum mengemukakan sebuah pemikiran bahwa hukum itu dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial dalam pengertian yang positif yakni tool of social engineering.
“Jadi pembentuk undang-undang melakukan sebuah rekayasa sosial melalui hukum pemilu, membentuk kelembagaan DKPP untuk melakukan quality control terhadap kemandirian, integritas, kredibilitas, dan kehormatan penyelenggara pemilu,” jelas Ida.
Lanjut Ida, apakah rekayasa sosial yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu berhasil jawabannya ada di dalam data kuantitatif DKPP. Data DKPP menggambarkan persoalan etika penyelenggara pemilu yang mengkonfirmasi bahwa hari ini, Indonesia mempunyai kelembagaan penyelenggara pemilu yang terjaga kemandirian dan kehormatannya.
Data DKPP menggambarkan penyelenggara pemilu adalah sasaran kemarahan dan ketidakpuasan, Namun, setelah dilakukan sidang pemeriksaan hasilnya lebih banyak yang direhabilitasi daripada yang diberikan sanksi.
“Melalui data ini, DKPP ingin mengatakan bahwa pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan rekayasa sosial melalui hukum pemilu dan membentuk sistem integritas pemilu yang dimulai dari penyelenggara Pemilu. Nah, inilah yang saya sebut sebagai sebuah optimisme kita semua dalam menyongsong Pilkada serentak tahun 2020,” lanjutnya.
Ida yakin tidak ada alasan untuk meragukan kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu. “Sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja pada KPU, Bawaslu dan TPD. Terus semangat di masa pandemi ini. Jaga kesehatan, semoga kita semua selalu diberikan kemudahan, kelancaran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah masing-masing. Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga di rumah selamat menempuh perjalanan dan semoga selamat sampai tujuan,” pungkasnya. [Humas DKPP]