Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr. Ida Budhiati mengungkapkan penyelenggara pemilu menjadi profesi paling rentan digugat atau dituntut oleh sejumlah pihak, baik stakeholder kepemiluan atau masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan Ida Budhiati dalam webinar ‘Satu Dekade DKPP Mengawal Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jumat (10/6/2022) siang.
“Rentan digugat, bahkan dihujat dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ida.
Pernyataan tersebut berkolerasi dengan data DKPP, terhitung sejak 12 Juni 2012 sampai 10 Juni 2022 tercatat sebanyak 4.440 aduan masuk ke DKPP. Namun, hanya 1.962 pengaduan yang dilanjutkan ke tahapan sidang.
Ida menambahkan sesuai undang-undang, DKPP bertugas menjaga kehormatan, integritas, kredibilitas, serta kemandirian penyelenggara pemilu. Salah satunya dengan melindungi dari tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi kalau hanya uraian tanpa didukung bukti yang relevan, DKPP akan mengatakan pengaduan anda tidak bisa kami terima untuk disidangkan,” lanjutnya.
Selain itu, lebih dari 50% penyelenggara pemilu yang diadukan (Teradu) direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“DKPP ini tegak lurus dengan undang-undang, yaitu menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Jadi jangan terlalu seram melihat DKPP ini,” pungkas Ida. [Humas DKPP]