Yogyakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajak KPU dan Bawaslu sebagai institusi penyelenggara pemilu menyusun langkah taktis dan strategis guna memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Ajakan tersebut disampaikan Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, pada Senin (28/12/2020).
“Tugas DKPP ini tidak sekadar memberikan sanksi, mandat DKPP sejatinya adalah memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu,” ungkap Ida Budhiati.
DKPP, Bawaslu, dan KPU sesuai dengan undang-undang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Dalam satu kesatuan tersebut DKPP memiliki fungsi lainnya yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu.
Dalam rangka memperkuat kelembagaan penyelenggara, DKPP tidak hanya menjalankan tugas teknis memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tetapi dalam setiap putusan DKPP terkandung nilai edukasi.
Selain edukasi, upaya lain DKPP untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu yaitu melalui advokasi kebijakan melalui pembaruan hukum pemilu. Langkah tersebut sudah dilakukan DKPP sejak era Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017_red).
“Harus diakui apa yang diadvokasi oleh DKPP itu diakomodir oleh pembentuk undang-undang,” sambung Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini.
Saat ini DKPP sedang menyusun satu kajian komprehensif yaitu Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP). IKEPP merupakan salah satu upaya DKPP memperkuat kelembagaan penyelenggara yang metodologis dan bisa dipertanggungjawabkan.
“IKEPP ini untuk memotret kondisi eksisting penyelenggara. Bagaimana tingkat kepatuhan yang tidak hanya dilihat dari survei atau persepsi. Tetapi juga dipadukan dengan data dan pendapat pemangku kepentingan utama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini dilaksanakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 183-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi DIY pada Selasa (29/12/2020).
Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu, kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DIY, KPU Provinsi DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, dan lainnya. (Humas DKPP)