Jakarta, DKPP – Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka (7) menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing.
Banyak masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan keahlian masing-masing lembaga tersebut diharapkan penyelenggara pemilu mampu memberikan solusi terkait ketentuan hukum pemilu atau masalah teknis. Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati saat menyampaikan materi pada kegiatan Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang VI, dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2019, di Hotel Double Tree by Hilton, Jakarta.
Acara dibuka yang oleh Wakil Kepala Biro SDM KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pembekalan kepada anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dan ditetapkan berdasarkan seleksi anggota KPU di lingkungan KPU. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 188 orang, yang tediri dari 13 provinsi dan 27 Kabupaten/Kota.
Ida menjelaskan terkait positioning masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya masing-masing lembaga penyelenggara pemilu memiliki tugas berat dan tanggung jawab yang tidak ringan.
“Ketiga lembaga penyelenggara ini harus benar-benar memahami positioning mereka masing-masing dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemilu,” kata Ida.
“Untuk dapat memahami positioning yang dimaksud misalkan KPU, maka KPU harus memahami konstitusi. Mengapa? karena dalam konstitusi telah dijelaskan secara eksplisit mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab apa yang harus dilaksanakan oleh KPU,” lanjutnya.
Menurut Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini, positioning KPU dalam kerangka hukum pemilu dapat menggambarkan tantangan terkait kedudukan kelembagaan dalam sistem ketata negaraan dalam sistem hukum pemilu di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya KPU akan diawasi oleh Bawaslu dan DKPP. Hal ini dapat dipertanggungjawabkan melalui hukum.
Terkait DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, Ida menjelaskan mulai kode etik penyelenggara pemilu, pedoman beracara, tren putusan DKPP, kategori pelanggaran, dan jenis-jenis sanksi yang diputuskan oleh DKPP.
“Dalam hal ini DKPP memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tambah Ida.
Pada akhir paparannya, Ida menekankan pada hal-hal yang mempengaruhi kredibilitas hasil pemilu yakni ketidakakuratan penyediaan surat suara, daftar pemilih tidak lengkap dan tidak akurat, pemilih memenuhi syarat tidak terdaftar, ketidakakuratan administrasi pemilih di TPS, ketidakakuratan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, dan kesalahan lainnya karena faktor sumber daya manusia, ketidakakuratan menimbulkan potensi konflik, tidak ada Pemilu yang sempurna dalam pemilihan demokratis. Tapi sejauh mana kesalahan ini dapat diminimalisir untuk menentukan kredibilitas hasil Pemilu. [Humas DKPP]