Denpasar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menjelaskan pentingnya Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) bagi semua penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (20/12/2020).
Ida mengatakan, IKEPP merupakan bentuk refleksi DKPP terhadap problematika KEPP. IKEPP, ungkapnya, berbasis pada data DKPP selama delapan tahun lembaga ini berdiri.
“Berdasarkan hasil pencermatan kami terdapat masalah di hulu yang disebabkan tidak sinkronnya antara sistem pemilu dengan desain penjadwalan pemilu,” jelas Ida.
Ketidaksinkronan ini, lanjutnya, menjadi beban tersendiri bagi penyelenggara pemilu dan teknis tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Ida pun menilai, diperlukan penguatan terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pemilu.
Untuk diketahui, hasil IKEPP disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020 di Jakarta, 18-19 Desember 2020. Provinsi Bali mendapatkan skor tertinggi dalam IKEPP. Sedangkan skor terendah diraih oleh dua provinsi, yaitu Papua dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa hadirnya IKEPP bukan untuk mendiskreditkan suatu wilayah, akan tetapi IKEPP merupakan alat bantu untuk mengindentifikasi kendala-kendala dalam pemilu.
Menurut Ida, penyelenggara pemilu tak perlu berkecil hati jika wilayahnya mendapat skor rendah dalam IKEPP. Sebab, data IKEPP justru dapat dijadikan bahan untuk assesment terhadap lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.
“DKPP sangat serius mengerjakan penelitian ini, hal ini dirumuskan meliputi variabel, indikator, instrumen serta kuesioner yang digunakan dalam penyusunan IKEPP serta narasumber atau peneliti di luar dari penyelenggara pemilu, semisal akademisi, dll,” ungkap Ida.
“IKEPP ini diinisiasi untuk membantu menilai kinerja penyelenggara pemilu di suatu provinsi, sebagai bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel,” pungkasnya.
Rapat diadakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 yang akan diadakan pada Senin (21/12/2020).
Sebagai informasi, DKPP juga melakukan tes rapid bagi para peserta yang hadir satu jam sebelum acara dimulai. [Humas DKPP]