Makassar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati menegaskan DKPP bukan ‘malaikat pencabut nyawa’ bagi penyelenggara pemilu. DKPP justru memiliki tugas untuk menjaga kemandirian dan kehormatan individu serta institusi penyelenggara penyelenggara pemilu.
Berdasarkan data DKPP dari 2012 sampai dengan 2020, DKPP menerima 3.969 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun yang pengaduan yang masuk ke persidangan hanya 1.691 perkara (42,6%).
Hal itu disampaikan Ida Budhiati dalam acara Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) yang dilaksanakan di Kota Makassar pada pada Senin (12/10/2020) malam.
“Jika isi pengaduan hanya curhat, ungkapan ketidakpuasan tanpa bukti, enggak akan DKPP sidangkan karena sudah diverifikasi dengan ketat. Ini perlu dipahami juga oleh penyelenggara pemilu, agar tidak melihat DKPP seperti malaikat pencabut nyawa,” ungkap Ida.
Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 ini menambahkan berdasarkan data di atas, DKPP memahami posisi penyelenggara pemilu yang menjadi sasaran ketidakpuasan dari proses penyelenggaraan teknis kepemiluan.
Dari 1.691 perkara yang disidangkan DKPP dalam kurun waktu tersebut, lebih banyak penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik. Sebanyak 51,3% penyelenggara nama baiknya direhabilitasi oleh DKPP.
“Indonesia ini punya modal sosial, punya lembaga penyelenggara pemilu yang masih mandiri, kredibel, dan terjaga integritasnya. Jadi jangan ragukan penyelenggara pemilu saat ini, DKPP menggaransi hal itu,” tegasnya.
Data DKPP tersebut, juga menunjukkan pembuat undang-undang berhasil membuat sistem integritas pemilu yang dimulai dari penegakan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang dimandatkan kepada DKPP.
“Kalau hanya mengandalkan hukum memerlukan waktu lama. Masyarakat bisa jadi memiliki persepsi yang buruk terhadap pemilu, mereduksi kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Maka pembentuk undang-undang ini sangat serius bagaimana mewujudkan proses dan hasil pemilu melalui sistem integritas pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ngetren Media ini juga dihadiri oleh narasumber lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Gustiana A. Kambo dan Tenaga Ahli DKPP, Ferry Fathurokhman, Ph.D. [Humas DKPP]