Surabaya, DKPP − Rancang bangun hukum pemilu dan informasi yang diharapkan oleh masyarakat pada pilkada di masa pandemi menjadi concern DKPP. Karena itu melalui Ngetren Media, DKPP berharap dapat menyampaikan terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.
“Dalam rangka mewujudkan pemilu yang bermartabat, maka pembentuk undang-undang memandang perlu untuk membangun sebuah penegakan hukum pemilu. Seluruh pelanggaran pemilu, harus dijamin dapat diselesaikan. Sudah diberikan kepastian hukum dan keadilan sebelum KPU menetapkan hasil pemilu,” kata Ida.
Terdapat enam prasyarat integritas pemilu yakni kepastian hukum, penyelenggara independen dan professional, menjaga otentitas suara rakyat, peserta pemilu yang taat regulasi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum. Terkait penegakan hukum, maka di dalam undang-undang pemilu didesain bagaimana penegakan hukum pemilu, lembaga mana yang berwenang, dan berapa lama waktunya
Menurut Ida, penegakan hukum didesain untuk memberikan kepastian dan keadilan pemilu, supaya pemenang pemilu tidak terbebani lagi dengan tuduhan menang dengan cara-cara yang curang. Oleh karena itu, seluruh pelanggaran pemilu harus ditegakkan hukumnya sebelum hasil pemilu tersebut ditetapkan.
Kemudian, desain penegakan hukum pemilu oleh pembentuk undang-undang dipandang belum cukup untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat, karena proses hukum memerlukan waktu yang cukup panjang, meskipun sudah ada ketentuan hukum khusus. Tetapi seperti diketahui bersama, bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu kurang lebih dua sampai tiga bulan.
“Untuk itu pembentuk undang-undang memandang perlu untuk memberikan satu garansi lagi diluar perspektif hukum, yaitu dari perspektif penegakan etika yang kewenangannya diberikan kepada DKPP dengan tugas utamanya adalah memutus dugaan pelanggaran kode etik untuk mewujudkan integritas pemilu,” lanjutnya.
Desain pembentuk undang undang adalah mewujudkan sistem integritas pemilu dimulai dari penyelenggara pemilu. Untuk itu pembentuk undang-undang memberikan mandat kepada DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu supaya kehormatan penyelenggara pemilu tetap terjaga.
“Individu-individu yang mempunyai masalah ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar masyarakat kita tetap percaya kepada institusinya. Jadi tugas DKPP tidak hanya sekadar mecat memecat orang tetapi tujuan utamanya adalah menjaga kehormatan institusinya,” tambah dia.
Di akhir paparan Ida menekankan inti paparannya bahwa pembentuk undang-undang membangun sebuah sistem integritas pemilu dimulai dari penyelenggara pemilu. Sebagai wasit DKPP memastikan penyelenggara bekerja secara netral dan profesional.
“DKPP diberikan mandat, kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara pemilu yang mempunyai dampak buruk terhadap kualitas demokrasi. DKPP tidak memeriksa benar dan salah, tapi melihat apakah sikap perilaku penyelenggara berkontribusi baik atau justru membuat sistem pemilu kita itu tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya. [Humas DKPP]