Jakarta, DKPP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memiliki seorang sekretaris jenderal (Sekjen). Hal tersebut setelah dilantiknya Gunawan Suswantoro SH, Msi sebagai Sekjen Bawaslu. Penetapan Sekjen sendiri secara regulatif didasari dengan diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) No 64/M Tahun 2013.
Menurut Anggota DKPP (ex officio KPU) Ida Budhiati, pelantikan Sekjen Bawaslu adalah langkah maju yang positif buat Bawaslu dan DKPP. Pasalnya, sejak Bawaslu dan DKPP berdiri, baru kali ini memiliki seorang Sekjen.
“Kerja Bawaslu dan DKPP sangat berat, sehingga harus didukung oleh alat kelengkapan berupa Sekjen. Tugas Sekjen tidak lain adalah untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional,” ujar Ida Budhiati saat acara pelantikan Sekjen Bawaslu/DKPP di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (24/6).
Dilantiknya Sekjen Bawaslu secara otomatis menjadi harapan baru bagi DKPP. Setidaknya, dengan sudah adanya seorang Sekjen, DKPP akan segera memiliki biro yang mendukung kinerjanya. Menurut UU No 15/2011 dan Peraturan Bawaslu No 2/2013, kesekretariatan/biro DKPP memang melekat dengan Sekjen Bawaslu. Sehingga, biro DKPP hanya bisa dibentuk setelah Sekjen Bawaslu ditetapkan.
“Oleh karena itu, dengan dilantiknya Sekjen Bawaslu Pak Gunawan Suswantoro, hal ini akan menjadi supporting system untuk memperkuat kerja-kerja penyelenggara Pemilu. Selain itu, implikasinya juga akan positif buat DKPP karena bisa mempercepat dibentuknya biro DKPP,” tambah Ida Budhiati. [AS]