Surabaya, DKPP − Kegiatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dimaknai sebagai perwujudan komitmen DKPP untuk mendukung sukses Pilkada serentak tahun 2020 yang penuh beban dan tantangan karena digelar di tengah pandemi covid-19.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam pengarahan pada ‘Bimbingan Teknis Tim Pemeriksa Daerah (Bimtek TPD) Regional II, di Surabaya, Kamis (22/10/2020).
“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memupuk semangat tiga institusi penyelenggara pemilu dan juga menggelorakan Pilkada serentak tahun 2020 kepada masyarakat luas,” Ida mengawali arahannya.
Ida menjelaskan, beberapa kegiatan yang dilakukan DKPP tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan DKPP, tetapi juga membantu menggelorakan Pilkada serentak 2020. Misalnya, DKPP bekerjasama dengan beberapa Universitas, penyelenggara pemilu, dan para pegiat pemilu
Lebih lanjut Ida memaparkan data DKPP tahun 2020. Dalam uraiannya, Ida mengatakan bahwa hingga bulan Oktober, DKPP sebanyak 242. Dari 242 pengaduan tersebut, separuhnya setelah dilakukan verifikasi materiil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk disidangkan. Dan, jika dibandingkan data Pilkada 2020 ini dengan data pada Pilkada 2018, maka ada kecenderungan menurunnya jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP
“Di tengah pandemi ini, DKPP sudah berusaha untuk mengadaptasi prosedur kerja untuk tetap mempertahankan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan. DKPP menerima laporan pengaduan secara online. Dari 242 pengaduan, ternyata 55% masyarakat memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan pengaduan atau laporan kepada DKPP,” lanjutnya.
Menurut Ida, tren menurunnya pengaduan ke DKPP bisa dimaknai dari banyak. Dari sisi positif dapat diartikan bahwa penyelenggara sudah bekerja dengan baik. Atau, bahwa mekanisme atau instrumen pengendalian intern berjalan secara efektif, sehingga tidak perlu masyarakat mengarahkan ke DKPP karena penyelenggara sudah menegakkan tata kelola, tata kerja organisasi, dan kelembagaan Pemilu oleh KPU atau Bawaslu secara berjenjang.
Terkait adanya masyarakat yang selalu berpikir pesimis kepada pilkada serentak, hal ini bisa dipahami. Dalam situasi pandemi partisipasi masyarakat tidak sebaik dalam kondisi yang normal, ada kelesuan.
“Data kuantitatif menurunnya pengaduan di KPP bisa dimaknai tidak secara tunggal. Tetapi bagi DKPP, kami melihatnya positif saja, karena bahwa mekanisme pengendalian internal, evaluasi, supervisi memang lebih baik dibandingkan Pileg dan Pilpres. Penyelenggara memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan kerja organisasi, melakukan supervise, bimtek kemudian evaluasi monitoring dan melakukan kontrol terhadap kinerja penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tutur Ida.
Terkait bimtek, hal ini dimaksudkan oleh DKPP untuk mengupdate informasi. Bagaimana perkembangan pelaksanaan tugas wewenang DKPP yang mengalami perubahan sejak tahun 2019, utamanya untuk penanganan dugaan kode etik di jajaran ad hoc, berdasarkan kesepakatan tiga institusi yakni KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mencapai efektivitas penanganan dugaan kode etik ad hoc, DKPP mendelegasikan wewenangnya kepada penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Perubahan mekanisme kerja DKPPi dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ad hoc diharapkan digunakan sebagai sebuah momentum untuk memperkuat instrumen pengendalian internal baik di jajaran KPU maupun Bawaslu.
Lanjut Ida lagi, hal ini menarik untuk dilakukan sebuah riset, apakah memang ada relevansi antara perubahan pelaksanaan tugas wewenang DKPP yang sebagian didelegasikan KPU atau Bawaslu kabupaten/kota Bawaslu dikaitkan dengan menurunnya laporan ke DKPP.
“Data ini tidak mencakup pelanggaran etik yang di lakukan oleh ad hoc. yang diadukan hanya yang permanen. Data DKPP tahun 2012 hingga 2019 kemudian 2019 hingga 2020 belum menggambarkan pelanggaran etik di tingkat ad hoc karena DKPP belum berhasil mengumpulkan seluruh data dari KPU atau Bawaslu untuk dugaan pelanggaran kode etik tingkat ad hoc ini,” tutup Ida.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Anggota KPU Periode 2012-2017 ini mengingatkan bahwa melalui forum bimtek ini, DKPP akan meminta masukan dari anggota TPD, apakah wewenang memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik di tingkat ad hoc dipertahankan atau akan ditarik kembali kewenangannya yang semula didelegasikan, atau mencari format lain yang lebih efektif dalam rangka menjaga integritas proses dan hasil pemilu di wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, dan juga Panwascam hingga pengawas desa/kelurahan sampai ke TPS. [Humas DKPP]