Batam, DKPP – Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Sekretariat Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) sejak tahun 2012 hingga 20 November 2019 DKPP menerima sebanyak 3.711 laporan/aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Dr.Ida Budhiati saat menjadi narasumber di Kelas A dalam Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap Pertama’, Sabtu (30/11/19) di Hotel Pacific Palace Kota Batam.
“Kami ingin menyampaikan progres report terlebih dahulu. Dari data kuantitatif tahun 2012 sampai tahun 2019 sangat banyak sekali, kita (DKPP –red) bahkan lebih banyak pengaduannya dari Mahkamah Konstitusi,” Ida mengawali paparannya.
Kemudian Ida menguraikan terkait pengaduan di MK. Menurut dia, peringkat pertamanya adalah tentang hukum formil – tentang KUHAP yakni tentang hak warga negara dalam kedudukannya sebagai tersangka/terduga yang ingin mendapatkan kepastian hukumnya di republik ini.
“Tidak semua perkara yang diadukan ini ditangani oleh DKPP. Banyak faktor yang mempengaruhi pengaduan ini. DKPP hanya menyidangkan kurang lebih 40,7 %. Dan dalam putusannya, DKPP lebih banyak memberi sanksi berupa rehabilitasi, artinya penyelenggaranya terbukti tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya”, lanjut Ida.
Ida menjelaskan bahwa yang ingin dijaga DKPP adalah kehormatan dari aspek kelembagaannya, Penyelenggara pemilu saat ini diduduki oleh orang-orang masih dapat dipercaya dan terjaga integritasnya.
“Aset utama negara ini adalah integritas dan kapabilitas penyelenggara pemilu. yang Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang independen”, katanya lagi.
Lebih lanjut Ida memaparkan terkait data bahwa saat ini banyak yang berbicara menggunakan data DKPP. Hal ini karena data DKPP adalah data rill terkait penyelenggaraan pemilu yang ada saat ini. Data-data ini akan disampaikan kepada Mendagri saat DKPP mengadakan Rakornas nanti tanggal 13 sd 15 Desember yang akan datan agar Menagri mengetahui fakta sesungguhnya yang ada di lapangan.
“Hal lain terkat data adalah jika kita lihat pengaduan yang masuk ke DKPP, terjadi perubahan tren yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengadu ke DKPP. Masyarakat pencari keadilan sekarang sudah lebih mengerti dan paham bukan lagi pengaduan yang hanya copy paste”, tutup Ida.[Humas DKPP]