Jakarta, DKPP
– Subbagian
Publikasi dan Sosialisasi Kode Etik Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menjadi pioner di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu
RI. Subbagian yang biasa disebut Humas DKPP melaksanakan kegiatan Capacity
Building Kehumasan di Ruang Rapat Pleno DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No.
14, Sabtu (29/11).
“Program
pertama di lingkungan Bawaslu untuk tidak memakai hotel dalam kegiatan sesuai
dengan instruksi Menpan,†kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam
sambutannya.
Meskipun pada
saat bersamaan, lanjut dia, sebetulnya dirinya merasa prihatin. Pasalnya,
perhatian terhadap subbagian humas yang masih kurang. Tupoksi DKPP adalah
menerima pengaduan, verifikasi, fungsi persidangan, fungsi putusan dan fungsi
pelayanan tugas pada aspek bidang umum. Gejala di mana-mana mengutamakan tugas
utamanya. Humas ini kebetulan tertier. Ditambah lagi tidak ada semua orang
paham dengan humas. Parahnya lagi humas itu dianggap sebagai tukang kliping.
“Temen-teman humas bukan tidak mau di hotel,
tapi lebih pada mengalah,†katanya.
Tujuan dari
acara untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kru Humas DKPP. Ada dua
materi yang disampaikan dalam acara ini. Pertama soal pengetahuan jurnalistik
yang menghadirkan narasumber Sidik Pramono, mantan wartawan Harian Kompas.
Materi kedua adalah tentang Media Networking yang disampaikan oleh Tuti
Widiastuti, Doktor Komunikasi dari Universitas Indonesia dan dosen di
Universitas Bakri.
Untuk
diketahui, Sekjen Bawaslu mengeluarkan Surat Nota Dinas No. 181
ND/Bawaslu/Set/XI/2014 yang ditujukan kepada seluruh kepala biro yang ada di
lingkungan sekretariat Bawaslu terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Terkait
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Isi
nota dinas itu berupa larangan kegiatan di hotel. (ttm)