Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan pentingnya kesamaan persepsi antar penyelenggara Pemilu dalam menyusun peraturan teknis kepemiluan.
Pernyataan tersebut disampaikan Heddy Lugito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Kesamaan persepsi, akan menghasilkan peraturan yang taat azas, tidak tumpang tindih maupun bertentagan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Hal ini juga untuk menghindari atau meminimalisir adanya akrobatik hukum dan tumpang tindih serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ungkap Heddy Lugito.
Peraturan yang dihasilkan, sambung Heddy, diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum Pemilu yang visioner, terbuka, dan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaran Pemilu 2024.
DKPP ke depan, sambung Heddy, akan terus meningkatkan kerjasama antar penyelenggara pemilu dan stakeholder lainnya. Serta mengintensifkan forum tripartit bersama KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat, kredibel, dan berintegritas.
“Sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu, perspektif kualitatif menjadi bagian dari upaya penguatan dan sinergi dalam mewujudkan Pemilu yang bermartabat, kredibel, dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RDP ini membahas tiga Rancangan Peraturan Bawaslu, antara lain terkait Pengawasan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu, Perubahan atas Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu. [Humas DKPP]