Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (20/05) kembali memeriksa perkara Nomor 67/DKPP-PKE-I/2014 dengan
Teradu ketua dan anggota KPU
Kota Medan.
Pemeriksaan
kali ini berlangsung
melalui sidang video conference, di
mana ketua majelis berada di kantor DKPP Jakarta sedangkan Tim Pemeriksa Daerah,
Pengadu, Teradu dan pihak Terkait berada di kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara
Ketua
dan anggota KPU
Kota Medan dilaporkan oleh Leo Nababan caleg DPR RI dari partai Golkar. Menurut
Pengadu, berdasarkan
Hasil Fotocopy C1 dirinya
mendapatkan perolehan suara sebanyak 61.390. Akan tetapi, setelah hasil
rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi yang diumumkan di KPU Provinsi
Sumatera Utara, Pengadu
hanya mendapatkan 36.585 suara dengan rincian sebagai berikut: Tebing Tinggi
(2.109), Serdang Bedagai (9.049), Deli
Serdang (14.401), dan Medan (14.401).
“Leo
Nababan kehilangan 24.805 suara, kami menduga bahwa perbedaan
tersebut disebabkan oleh oknum KPU Kota Medan dan jajarannya. Hal ini mengingat
pelaksana penghitungan dan rekapitulasi suara, serta pihak yang mengeluarkan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah KPU Kota
Medan dan jajarannyaâ€,
kata J. Sontang Simatupang pengacara
Pengadu.
Teradu membantah
semua tuduhan itu dengan menjelaskan bahwa KPU Kota Medan sudah melaksanakan tugas dan
wewenangnya dengan menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Medan, walaupun
hasil penghitungan ulang yg direkomendasikan Panwaslu Kota Medan tidak mengubah suara DPR
RI.
“Pengadu merasa keberatan
terhadap hasil tersebut karenakan tidak semua kecamatan yang
dilaporkan oleh Pengadu
menjadi bagian yang direkomendasikan oleh Panwaslu
Kota
Medan. Kajian
laporan Panwaslu
Kota
Medan itulah yang dijadikan bagian
untuk direkomendasikanâ€, kata Teradu
Sebelum sidang ditutup, ketua
panel sidang Saut Hamonangan Sirait menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa
menjaga suara rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan
(Vox
populi vox dei).[tyk/dw]