Jakarta, DKPP – Sortaman Saragih, caleg DPR dari Partai Gerindra mengaku
kehilangan suara sebanyak 47 suara di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dari
3.349 suara menjadi 3.302 suara atau dari total suara 17.980 menjadi 17.933
suara. Akibatnya, dia yang mestinya meraih kursi di Senayan, menjadi tidak
lolos.
“Seharusnya, perolehan suara saya di dapil itu tertinggi
di internal Partai Gerinda,†kata Sartaman Saragih didampingi kuasa hukumnya
Mansur Panggabean dalam persidangan perdana sidang Kode Etik KPU Provinsi
Sumatera Utara, KPU Simalungun dan Panwaslu Simalungun, Selasa (10/6) siang
pukul 14.00.
Yang menjadi Teradu dalam sidang ini Porang, Adelbert
Damanik, Abdul Razak Siregar, Puji Rahmat Harahap, Rahmadani Damanik,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Simalungun, Ketua Panwaslu
Simalungun Ulamatuah Saragih, dan Ketua serta Anggota KPU Provinsi Maluku Mulia
Banurea, Evi Novida, Nazir Salim Manik, Yulhasni dan Benget Silitonga. Namun
ketua dan anggota KPU Simalungun tidak hadir. Selaku ketua majelis Saut H Sirait,
anggota majelis Anna Erliyana, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Pengadu menduga ketua dan anggota KPU Simalungun telah melakukan
rapat pleno ilegal dalam berita acara 99/BA/002.434769/V/2014 dan nomor
99/BA/002.43469/BA/V/2014 yang memutuskan suara Pengadu berkurang sebanyak 47
suara di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. Pada tanggal 6 Mei 2014 KPU
Simalungun mengadakan pleno ulang secara diam-diam tanpa melibatkan Panwaslu
Simalungun dan saksi-saksi Partai Gerindra.
“Pada pleno itulah kami menduga adanya perubahan hasil resmi
rekapitulasi suara yang pertama pada tanggal 20 April 2014 yang didasarkan pada
scaning form C1 DPR yang menurut UU form C1 bukan manjadi alat bukti sah
penetapan akhir jumlah rekapitulasi,†katanya.
Sedangkan kepada ketua Panwaslu, dia menduga Teradu juga
terlibat dalam rapat pleno ilegal itu. “Bahkan turut menandatangani hasil pleno
itu,†ucapnya.
Ada pun kepada ketua dan anggota KPU Provinsi, pihaknya
mendalilkan karena merubah suara yang berasal dari rapat pleno.
Ketua Panwaslu Simalungun Ulamatuah mengakui adanya rapat pleno
ketua dan anggota KPU Simalungun itu. Tapi dia tidak hadir karena
pemberitahuannya mendadak dan banyak tugas lain di kantor.
“Saya tidak menghadiri rapat itu hanya saya ikut meneken
(tandatangan, red). Tanda tangan yang ada hanyalah sebagai bentuk pengawasan
bukan berarti ikut mengambil keputusan,†katanya.
Anggota KPU Sumatera Utara Evi Novida mengatakan, bahwa pada
saat rapat pleno rekapitulasi terbuka pada 7 Mei 2014 sudah sesuai dengan
prosedur. Seluruh saksi dari partai politik termasuk dari Partai Gerindra tidak
ada yang keberatan sebagaimana dituangkan dalam formulir model DC2. Ada pun
mengenai perubahan suara Pengadu adalah semata-mata karena ada berita acara KPU
Simalungun Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang
Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara atas nama Sortaman Saragih. (ttm)