Yogyakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan dirinya dan enam anggota DKPP lainnya tidak akan bisa bekerja tanpa Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
Hal itu disampaikan Heddy Lugito dalam acara ramah tamah Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2022 yang digelar di Yogyakarta, Senin (31/10/2022) malam.
“TPD sangat penting bagi kami. Tanpa TPD, DKPP dan kami semua tidak bisa bekerja,” tegas Heddy Lugito.
DKPP berterima kasih atas sumbangsih TPD mulai dari waktu, tenaga, sampai pikiran untuk penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, TPD adalah pelopor, pejuang, dan penegak demokrasi di tanah air.
Dalam kesempatan ini, Heddy mengungkapkan DKPP masih berjuang untuk TPD, salah satunya tunjuangan kehormatan rutin. “Kami akan terus berjuang untuk bapak dan ibu TPD karena republik ini harus memperhatikan orang-orang yang tulus seperti TPD,” pungkasnya.
Anggota DKPP, J. Kristiadi menyampaikan terima kasihnya kepada TPD karena telah mewakafkan dirinya untuk penegakan etika dalam berbangsa dan bernegara. Ia menyebut TPD adalah manusia setengah malaikat.
“Setelah bertemu bapak dan ibu TPD, setengah manusia dan setengah malaikat. Maka ada optimisime dan takjub ini yang saya rasakan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan DKPP dan TPD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Kita adalah satu kesatuan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Anggota DKPP, Yulianto Sudrajat, di mana kode etik menjadi aspek terdepan melalui aspek edukasi dan pencegahan. Dengan demikian, diharapkan potensi pelanggaran kode etik, terutama di jajaran KPU, dapat terkontrol.
“Mudah-mudahan potensi pelanggaran etik terutama di KPU dengan edukasi dan pencegahan bisa terkontrol,” ujarnyanya.
Sebagai informasi, DKPP akan mengukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022). TPD yang akan dilantik berasal dari perwakilan 34 provinsi terdiri dari 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat (Humas DKPP)