Jakarta, DKPP – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
Rakornas ini bertujuan untuk menyamakan langkah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban penyelenggaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah karena DKPP, KPU, dan Bawaslu merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sorotan masyarakat semakin tertuju kepada DKPP, KPU, dan Bawaslu jelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Menurut Heddy, manakala isu-isu miring di KPU dan Bawaslu, selalu dilaporkan ke DKPP.
Sepanjang 2023 DKPP menerima 289 aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara. Sebanyak 431 Teradu telah dijatuhi sanksi dan 10 diantaranya Pemberhentian Tetap. Pemberhentian dari jabatan sebanyak 6 Teradu dan 170 Teradu mendapat sanksi Peringatan.
“Sebanyak 235 Teradu direhabilitasi nama baiknya karena pengaduan tidak terbukti dengan tujuan menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara,” lanjut Heddy.
Dalam kesempatan ini, mantan wartawan senior tanah air ini menegaskan tugas dan fungsi DKPP sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik bagi penyelenggara Pemilu.
“Sanksi DKPP bukan untuk menghukum, tetapi menjaga marwah penyelenggara, institusi, dan Pemilu itu sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi Rakornas ini mengambil tema Wujudkan Pemilu Berintegritas dan berlangsung dari tanggal 7-9 November 2024. Dihadiri oleh KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) seluruh Indonesia. (Humas DKPP)