Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, pada Kamis (6/10/2025). Setelah dilantik, TPD dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu tersebut memperoleh pembekalan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam sambutannya, Ketua DKPP, Heddy Lugito memberi aprsesiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan KEPP.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja kerasnya meski negara atau DKPP belum bisa memberikan gaji yang layak,” ungkapnya saat membuka kegiatan pembekalan TPD periode 2025-2026.
Heddy menambahkan, ke depan, DKPP Bersama TPD dihadapkan dengan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya etika, terutama bagi penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan semakin banyak putusan DKPP yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Kesadaran etika juga merambah media sosial. Wartawan senior ini mencontohkan di media sosial ada seruan untuk membubarkan DKPP jika sanksi yang diberikan masih sama dengan sebelumnya.
“Itu merupakan tuntutan publik bahwa standar etik kita harus naik. Kemarin di media sosial ribut putusan DKPP; kalau teguran keras bagi yang diadukan sudah pusing tujuh keliling, tapi bagi pengadunya disebut tidak ngefek sama sekali,” sambungnya.
Heddy juga menegaskan putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik bukan semata dokumen hukum yang dibuka kapan saja jika dibutuhkan. Menurutnya, kode etik adalah komitmen batin para penyelenggara pemilu yang diuji tanpa batas waktu.
“Ini bukan semata soal dokumen hukum yang dibuka jika dibutuhkan. Kode etik adalah komitmen batin kita sebagai penyelenggara pemilu yang diuji setiap saat, bahkan ketika orang lain tidak tahu,” paparnya.
Kegiatan pembekalan bagi TPD periode 2025-2026 ini diisi dengan penyampaian materi terkait KEPP dan persidangan etik oleh sejumlah narasumber. Antara lain: Prof. Valina Singka Subekti (Anggota DKPP periode 2012 – 2017), Dr. Ida Budhiati (Anggota DKPP periode 2017 – 2022), dan Prof. Sadli Isra (Anggota Mahkamah Konstitusi).
Sebagai informasi, DKPP melantik 228 anggota TPD periode 2025-2026 berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor: 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.
Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
(Humas DKPP)


