Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dirancang bukan untuk menghukum penyelenggara Pemilu. Kehadiran DKPP di Indonesia salah satunya untuk menjaga dan menjamin integritas penyelanggara serta lembaga Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara Ngobrol Bareng Bawaslu (Ngobras) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/9/2023).
“Jangan ditafsirkan keberadaan DKPP ini untuk menghukum para penyelenggara. DKPP dibuat untuk menjaga penyelenggara agar tetap pada level integritas tertinggi,” tegas Heddy Lugito.
Jumlah penyelenggara yang direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP lebih banyak dari pada yang dijatuhi sanksi. Mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara.
Meski bersifat pasif, menurut Heddy, DKPP juga berperan dalam melakukan pengawasan etika penyelenggara. Dalam setiap kesempatan, DKPP selalu mengingatkan penyelenggara untuk memegang teguh kode etik.
“Tidak benar benar juga DKPP disebut sebagai malaikat pencabut nyawa. Memang ada beberapa kita berhentikan tetap sebagai penyelenggara etik yang sangat berat,” tegas pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah ini.
Saat ini sanksi Pemberhentian Tetap diperberat dengan penambahan klausul ‘tidak layak menjadi penyelenggara pemilu’. Penambahan tersebut atas pertimbangan pelanggaran yang dilakukan sangat berat serta berdampak pada penyelenggaran Pemilu dan marwah lembaga.
‘Sanksi seperti ini karena pelanggaran kode etik yang dilakukan itu sangat berat, sampai merusak marwah maupun kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, acara Ngobras dengan tema Urgensi Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu ditayangkan secara langsung melalui saluran Youtube Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. [Humas DKPP]