Papua, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy’ari mewanti-wanti agar bersikap hati-hati dalam merekrut penyelenggara pemilu tingkat adhoc, terlebih menjelang pelaksanaan tahapan pungut hitung suara. Karena melakukan perekrutan secara sembarangan bisa menjadi sumber masalah.
Demikian pernyataan Hasyim pada saat menyampaikan materi Evaluasi Penegakan Kode Etik tentang Sejarah, Kelembagaan DKPP, dan Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu di kelas B, pada Kamis (14/3/2019).
Anggota DKPP dari unsur KPU ini juga mengimbau, bila terjadi kekosongan jumlah petugas, atau terjadi pergantian petugas, agar tidak sembarangan (semena-mena, red) mengganti atau merekrut petugas yang baru. “Menjadi petugas itu harus ada SK-nya. Bila tidak ada SK itu sama dengan ilegal,” tegasnya.
Hasyim pun berpesan kepada penyelenggara pemilu, bahwa ada 12 asas atau prinsip yang harus dipegang teguh oleh seorang penyelenggara pemilu. Dari dua belas asas tersebut, ada dua prinsip yang lebih penting. Pertama adalah prinsip atau asas akuntabel atau bertanggung jawab. “Bekerja harus penuh dengan tanggung jawab. Hasil-hasil kerjanya pun harus dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Prinsip atau asas kedua adalah transparan. Menurutnya, seorang penyelenggara pemilu wajib bersikap terbuka baik kepada masyarakat maupun kepada peserta pemilu. “Salah satu kewajiban penyelenggara pemilu adalah menyampaikan informasi kepada publik mengenai perkembangan terkini terkait tahapan Pemilu,” urainya.
Pada kesempatan sama, Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo menambahkan bahwa setiap profesi maupun di lingkungan sosial berlaku kode etik, terlebih sebagai penyelenggara pemilu. “Para penyelenggara pemilu mesti memedomani kode etik demi terwujudnya pemilu yang bermartabat,” katanya.
Untuk diketahui bahwa pernyataan dua komisioner DKPP itu disampaikan dalam sesi kelas sebagai rangkaian kegiatan Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu se-Provinsi Papua dengan moderator A Thohir dan Rian Adivira Wibowo.
Kelas B ini diikuti oleh penyelenggara Pemilu dari Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncakjaya, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yalimo. (Teten – MS)