Jakarta, DKPP – Tantangan Pemilu tahun 2019 cukup besar. Tidak hanya mengenai pelaksanaan tahapan Pileg dan Pilpres yang diselenggarakan waktunya secara bersamaan namun juga beban-beban non-elektoral atau nontahapan Pemilu.
Anggota DKPP Hasyim Asy’ari menerangkan, misalnya terkait kabar-kabar yang beredar di media sosial. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang kian canggih. Pihak KPU harus menepis semua kabar-kabar hoaks yang beredar di masyarakat. Misalnya, pernah ada kabar Ketua KPU Arif Budiman adik kandung Soe Hok Gie dengan nama asli Soe Hok Djin. Padahal tidak memiliki hubungan keluarga. Memang ada kesamaan nama antara Arif Budiman yang aktifis yang juga adik kandung Soe Hok Gie dengan Arif Budiman ketua KPU RI.
“Nah, bila ini dibiarkan, akan menjadi pembodohan masal. Disamping itu, bila dibiarkan juga akan menjadi berbahaya. Ketidakbenaran yang dibiarkan berulang-ulang bisa menjadi seolah-olah benar. Untuk itu, mau tidak mau penyelenggara Pemilu menjadi tugas tambahan dibandingkan dengan Pemilu 2014. Yaitu, harus aktif mengklarifikasi, harus aktif di media sosial dan seterusnya,” katanya dalam Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan media kerjasama DKPP dengan Radio KBR dengan tema Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di ruang Loby Bawaslu, Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat pada Jumat (26/4/2019). Narasumber Hasyim Asy’ari, anggota DKPP RI ex officio KPU RI.
Lanjut Hasyim, tantangan lain, adalah ada kencenderungan penilaian dari sebagian masyarakat, Pemilu dianggap belum selesai bila belum berujung ke dua lembaga. Pertama, belum menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, belum mengguggat penyelenggara Pemilunya ke DKPP. “Sehingga kadang-kadang orang mencari-cari alasan untuk menggugat. Inilah tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pengaduan yang masuk ke DKPP tidak asal disidangkan. Pengaduan yang masuk harus melalui verifikasi formal maupun meteriil. Ada adagium dalam dunia pengadilan, barang siapa mendalilkan maka dia harus membuktikan. “Orang yang mengadukan penyelenggara Pemilu ke DKPP harus punya bukti-bukti, minimal dua alat bukti,” katanya. [Teten Jamaludin]