Jakarta, DKPP – Kode etik memiliki dampak besar terhadap penyelenggara pemilu. Kode etik ini menjadi pegangan untuk menjaga kemuliaan serta kehormatan profesi dalam menjalankan wewenang, tugas pokok, dan fungsi penyelenggara pemilu.
Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan keluhuran profesi terletak pada pengaruh yang ditimbulkan dan tanggung jawab yang semakin besar. Hal tersebut terjadi pada profesi penyelenggara pemilu.
“Kode etik ini sebagai pegangan yang menjaga kemuliaan profesi penyelenggara pemilu yang memiliki pengaruh dan tanggung jawab yang sangat besar,” ungkapnya dalam acara Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Selain itu, kode etik menjadi salah satu koridor yang menjaga penyelenggara pemilu agar tidak terjerumus dan menjadi sumber konflik pada pemilu dan pemilukada, terutama bagi KPU RI dan jajarannya.
Hasyim menambahkan KPU memiliki kewenangan yang besar dalam proses pemilu maupun pemilukada. Kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi celah potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, sambung Hasyim, diperlukan lembaga lain sebagai kontrol atas kewenangan KPU yang begitu besar. Sebut saja DKPP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kehadiran DKPP, Bawaslu, dan lainnya merupakan kontrol terhadap KPU yang memiliki kewenangan yang sangat besar dan rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengapresiasi pelaksanaan Penyampaian Lapkin DKPP Tahun 2021. Menurutnya, DKPP konsisten mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada public.
“Saya ingin mengucapkan selama kepada DKPP atas konsistensi DKPP menjalankan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya dan Lapkin, kami belum bisa mengikuti apa yang dilakukan DKPP,” kta Fritz. (Humas DKPP)