Jakarta, DKPP – Tim
Verifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan empat
perkara pengaduan bakal naik sidang kode etik penyelenggara Pemilu. Keputusan
itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pleno
DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/4) pukul 10.00 WIB.
“Total pengaduan yang diterima
sekretariat DKPP dari tanggal 25-28 April 2014sebanyak 8 laporan. Setelah kami
melakukan verifikasi ada empat perkara pengaduan yang naik sidang. Sisanya dismiss
atau ditolak,†kata Ketua Tim Verifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nur Hidayat Sardini, usai gelar perkara.
Perkara pertama, pihak Teradu
Ketua KPU Bengkayang, pihak Pengadu Edy Sumartono, ketua Panwaslu Bengkayang.
Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa
kotak suara Pemilu Legislatif di dalam mobil dinas ketua KPU Bengkayang.
“Berdasarkan yang kami terima, alat buktinya berupa foto dan isi SMS,†kata
Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara Nur Hidayat Sardini.
Perkara kedua dan ketiga, pihak Teradu
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Cianjur dan Ketua KPU Cianjur. Pihak Pengadu,
Lilis Boy dan Hedi Permadi Boy, keduanya adalah caleg dari Partai Demokrat.
Pokok Pengaduannya, petugas PPK tersebut diduga telah melakukan kecurangan
dalam rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 1
khususnya di Kecamatan Cianjur.
“Berdasarkan laporan yang yang masuk ke
sekretariat DKPP, kecurangan itu berupa penggelembungan suara beberapa caleg
dan pengurangan hasil suara Partai Demokrat berdasarkan rekapitulasi pleno
tingkat PPS dan tingkat PPK,†lanjut dia.
Pokok Pengaduan lainnya, Ketua KPU
Cianjur telah melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pleno
PPK yang diduga kuat digelembungkan serta melaksanakan rekapitulasi
tingkat KPU secara tertutup.
“Berdasarkan laporan, Pengadu menilai
bahwa Teradu telah melanggar UU No. 15 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2 tentang
Penyelenggara Pemilu,†jelas dia.
Terakhir, Asep Hendra Maulana
dari Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil melaporkan ketua dan empat
anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Pokok Pengaduannya, pada saat rekapitulasi
ulang di kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, pihak Teradu tidak melaksanakan
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bandung Barat maupun pihak saksi yang telah
mengajukan keberatan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu setempat.
“Alat buktinya, rekomendasi dari
Panwaslu Bandung Barat, C1 dari semua dapil, D1 dari semua dapil dan C1 asli
berhologram TPS 01 Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat,†jelas dia. [ttm]