Jakarta, DKPP – Formulir C6-KWK kurang lengkap, ketua dan empat anggota KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terpaksa harus mengikuti
sidang kode etik. Pasalnya, oleh Panwas setempat selaku Pengadu, dinilai tidak
profesional.
Sidang berlangsung
melalui video conference di ruang
Sidang DKPP dan kantor Bawaslu Kalimantan Tengah, Selasa (9/2) tadi pagi pukul
09.00 WIB. Selaku Ketua majelis Ida Budhiati, dan Anggota majelis
Sabian Utsman, I Made Sadiana, Lery Bungas dan Sepmiwawalma. Selaku Teradu,
Sahlin, Siti Fathonah Purnaningsih, Benny Setia, Juniardi, Sogiono,
masing-masing selaku ketua dan anggota KPU Kotawaringin Timur. Pengadu, Tohari,
ketua Panwas setempat.
Tohari menjelaskan,
ada ketidaklengkapan redaksional dalam C6-KWK, Surat Pemberitahuan Pemungutan
Suara kepada Pemilih, di Kec. Mentaya Hulu dan Kec.Cempaga Hulu. Dalam
C6-KWK, berisi Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Tengah tanpa
menyertakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, terutama
untuk daftar pemilih tetap (DPT) bernomor di atas 151 ke atas. Kondisi ini
berpotensi calon pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. “Calon pemilih ada
yang mengurungkan niat mencoblos dikiranya pemilihan Gubenur Dan Wakil Gebernur
Kalimantan Tengah,†katanya dalam sidang.
Sahlin mengakui bahwa
ada kekuranglengkapan redaksional dalam C6- KWK. Namun pihaknya
sudah berupaya untuk melakukan proses perbaikan. Pihaknya pun sudah
menginformasikan secara berjenjang ke PPK, PPS dan KPPS.
“Hasil pengecekan
dalam Formulir Model C7-KWK dan C6-KWK yang dipakai sebagai alat bukti pada
sidang di MK pada TPS 5 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu atas nama Abdul
Razak dan Rusmila hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya begitu juga
Adhi Patria TPS 4 Desa Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu hadir di TPS dan
dapat menggunakan hak pilihnya,†jelas dia.
Dalam sidang ini,
Teradu menghadirkan delapan saksi. Maskup Hartono, Operator Pencetakan Formulir
Model C6-KWK KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Fitriannoor,
Koordinator Teknis Pencetakan Formulir Model C6-KWK KPU Kab.
Kotawaringin Timur, Miftahul Elmi, Anggota PPK Kec. Cempaga Hulu, Sukma Mega
Tulus, Ketua PPK Kec. Mentaya Hulu, Jhony, Ketua PPS Desa Pundu Kec.
Cempaga Hulu, Irwan Efendi, Ketua KPPS 05 Desa Pundu Kec. Cempaga
Hulu , Samaol, Ketua KPPS 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu,
Kariato, Pemilih di TPS 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu.
Saksi-saksi dari
petugas PPS dan KPPS menyebutkan bahwa ada kekurangan redaksional dalam
formulir C6-KWK tidak berpengaruh terhadap pemilih. Bahkan para saksi
menyebutkan bahwa satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur diumumkan seperti masjid dan langgar. “Para
calon pemilih tidak ada yang komplain terkait kekurangan itu,†tutup salah
seorang saksi di petugas PPS dan KPPS. [Teten Jamaludin]