Bogor,
DKPP – Dihadiri anggota DKPP, Nur
Hidayat Sardini dan Prof Anna Erliyana, penyusunan peraturan DKPP kembali
dilanjutkan dengan agenda pembahasan
Peraturan Pedoman
Beracara Pemeriksaan Sidang DKPP, pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, pada pukul
08.00-11.30 WIB pembahasan dipandu
Ahmad Khumaidi, Kepala Biro Administrasi DKPP, didampingi Kabag Pengaduan dan
Verifikasi, Dini Yamashita, Kasubbag
Analisis dan Verifikasi yakni Arif
Ma’ruf dan Titis Adi Nugroho serta Kasubbag
Publikasi dan Sosialisasi Kode Etik DKPP, Umi Nazifah bersama staf di jajaran sekretariat DKPP. Agenda
pagi membahas
Bab Pengaduan Dan Verifikasi dari laporan yang masuk ke DKPP.
Selain jajaran internal DKPP,
hadir pula anggota Pokja
Said Salahuddin, Ade Hanas dan Fahmi Badoh. Pada pembahasan ini
Prof.
Anna Erliyana mengusulkan untuk mengubah
dasar kuorum dalam forum pleno anggota DKPP. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas
Indonesia
ini, mengusulkan untuk tidak mendasarkan kuorum
pada jumlah komisioner, namun pada unsur keterwakilannya yakni penyelenggara
pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah dan DPR.
“Untuk pengambilan keputusan
saat pleno, cukup dihadiri oleh 3 orang, yang terpenting diwakili oleh
perwakilan dari unsur pemerintah dan unsur DPR. KPU dan Bawaslu yang
berkepentingan langsung terhadap perkara yang diadukan, otomatis wajib hadir,â€
kata Prof Anna.
Usulan ini ditanggapi positif
oleh Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP yang turut hadir dalam pembahasan
peraturan DKPP.(tyk)