Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (17/9) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kotamobagu.
Empat komisioner KPU Kotamobagu ini diperkarakan oleh Pengadu Anugerah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan melalui Kuasa Hukumnya Rivaldi, atas sangkaan telah melakukan manipulasi data dan pemalsuan data-data calon legislatif atas nama Djelantik Mokodompit.
“Djelantik Mokodompit adalah mantan Walikota yang kalah dalam Pemilukada lalu, karena kalah dia nyaleg dari Golkar. Namun, dia belum mengundurkan diri dan tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai Walikota,” ungkap Rivaldi dalam persidangan.
“Saya rasa pencalegan Djelantik ini cacat hukum dan tidak sah,” tambahnya.
Mendengar keterangan dari pihak Pengadu tersebut, para Teradu menjelaskan bahwa pengunduran diri Djelantik sedang dalam proses.
“Pada tanggal 31 Juli, kami menerima keterangan dari Ketua DPRD yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Djelantik sedang dalam proses,” terang Teradu.
Sidang yang digelar pukul 16.00 WIB ini dipimpin oleh Panel Majelis sidang Saut H Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka dan Anna Erliyana. (SD)