Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar tiga sidang hari ini (05/09). Lokasinya di ruang sidang DKPP Lantai 5, Jalan Thamrin No. 14.
Sidang pertama jam 10.00. Pengadu pertama, Handi P. Poap selaku kuasa dari Eben Heaser Sasea. Dia mendalilkan bahwa KPU setempat tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data atas nama pengadu. Selain itu, Teradu tidak melakukan tahapan sosialisasi proses Pemilukada di Kab. Kep. Talaud.
Sedangkan Pengadu kedua, Noldi Tuwoliu. Dia memperkarakan, KPUD Kab. Kep. Talaud telah melakukan pleno penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PPRN. Pengadu menilai kepengurusan yang dinyatakan sah oleh Teradu seharusnya tidak sah.
Pihak Teradu adalah ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Tamaroba dan Magdalena Anaada. Selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Pada pukul 15.00 dilanjutkan dengan sidang ketiga KPU Kabupaten Kerinci. Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Selaku majelis, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan KPU setempat telah bertindak tidak jujur dalam verifikasi jumlah dukungan untuk pasangan calon. Sehingga berdampak terhadap ketidaklolosan bakal calon Ami Taher dan Suhaimi Surah menjadi calon Bupati dan Wakil Bulati Kabupaten Kerinci 2013 dari jalur perseorangan. KPU setempat dinilai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada pukul 16.30 digelar sidang kode etik KPU Kabupaten Donggala. Pihak Pengadu adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Donggala, Mahfud Masuara, ardin, Najmah, Sofandi Sohar, Mohammad Yahya, Dahlan Sahi. Selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.
Pokok pengaduannya, Ketua dan anggota KPU Kab. Donggala serta kepala sekretariat dilaporkan karena melakukan tindakan yang tidak independen atau berpihak terhadap salah satu paslon, yakni dengan cara menggugurkan pasangan calon atas nama H.I Ilham Pettalolo dan Khaerudin K yang memenuhi syarat dengan didukung 16 partai dengan alasan tidak memenuhi syarat padahal dari dukungan partai tersebut sudah memenuhi 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} syarat dukungan parpol.
Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk media. “Pengunjung mesti menaati aturan persidangan dan menjaga ketertiban,” tutup dia. (Rilis Humas DKPP)