Jakarta, DKPP – Hari ini (23/07), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu. Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No.14, sidang dimulai pukul 10.00.
Pihak Pengadu, Didi Supriyanto sebagai kuasa hukum dari prinsipal, Selviana Sofyan Hosen. Dia merupakan mantan atlet olimpiade Indonesia cabang olah raga menembak. Ia mencalonkan sebagai anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional di daerah Pemilihan Sumatera Barat I. Ada pun pihak Teradunya adalah ketua dan seluruh anggota Bawaslu serta salah seorang staf sekretariat Bawaslu.
Pokok pengaduannya, terkait pencoretan dari daftar peserta calon legislatif Daerah Pemilihan I Sumatera Barat lantaran dia tidak bisa melampirkan ijazah SMA. Atas keputusan tersebut, ia merasa dirugikan.
“Putusan Bawaslu tersebut sudah melebihi kewenangannya. Persoalan persyaratan caleg terkait ijazah itu menjadi yurisdiksi KPU. Dan KPU sudah mengakui bukti surat keterangan dari Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah yang menyatakan Selviana telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss,” ujar Didi Supriyanto, kuasa hukum Selviana, di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (16/7). (TTM)