Jakarta, DKPP – Hari ini (18/07) sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Murung Raya digelar sekitar pukul 09.30. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Ada pun sebagai Ketua Majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.
Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis. Pihak Pengadu, bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kab. Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi H melalui kuasa hukumnya Syaiful Bahri.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/6) Syaiful Bahri menjelaskan, Pengadu menyampaikan pokok pengaduannya bahwa Teradu dinilai telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
“Bakal paslon Rojikinnor dan M Setia Budi tidak lolos karena KPU Murung Raya terlambat melakukan verifikasi persyaratan pencalonan,” ujar Syaiful Bahri.
Pada sidang terungkap bahwa dalam Pilbup Murung Raya ada dua bakal paslon yang diusung oleh dua kepengurusan partai politik yang sama, yakni Partai Pemuda Indonesia (PPI). Pertama adalah bakal paslon Rojikinnor dan M Setia Budi yang diusung oleh 6 parpol nonparlemen dan PPI yang punya 1 kursi. Paslon ini telah disetujui oleh pengurus DPC PPI Murung Raya melalui SK yang ditandatangani ketua dan sekjennya, yakni Kusnadi dan Sulpana Sulton.
Sedangkan, bakal paslon kedua adalah Romansyah Bagan dan Benyamin Kunom yang juga diajukan oleh 3 parpol termasuk PPI di bawah Ketua A Tafruji dan Sekjen Ilmudin. Akan tetapi, menurut Pengadu, paslon kedua dan kepengurusan PPI kedua ini tidak sah.
“Kepengurusan Tafruji dan Ilmudin ini tidak diakui oleh DPP PPI. Karena pada sidang TUN di Palangkaraya, Ketua Umum PPI Efendy Saud menyatakan tidak pernah mengangkat mereka dan juga tidak kenal mereka,” kata M Setia Budi yang juga hadir di persidangan. (TTM)