Jakarta, DKPP- Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga daerah yakni, Kota Bima, Kab Lembata dan Kab Barito Timur.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, DKPP kembali memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketua KPU Kab Barito Timur, H Muksin Mashur merupakan satu-satunya penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap pada putusan kali ini.
“Teradu terbukti bertindak tidak netral dengan mengatakan biarlah pak yang Pakarpangan gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke bapak sudah banyak, kepada Pengadu,” ungkap Panel Majelis.
Selain itu DKPP juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada rekan Mukhsin yakni, Hj Dasimah dan Pardiono. Sedangkan dua anggota KPU Kab Barito Timur lainnya yakni Wayan Silaputra dan Mashuri direhabilitasi nama baiknya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata Rafael Boli Lewa, Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur Rofinus Kopong Teron dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce RP Ringu. Serta Ketua KPU Kota Bima Nurfarhati dan empat anggotanya, Gufran, Fatmatul Fitriah, Sri Nuryati, dan Firman.
Menanggapi Putusan DKPP tersebut, Sri Nurhayati anggota KPU Kota Bima mengaku puas dengan putusan DKPP.
“Meskipun kami diberi peringatan oleh DKPP, tapi kami merasa putusan DKPP telah berjalan dengan semestinya. Ini adalah koreksi dan pelajaran untuk kami dalam mengawal Pemilu, kami jadikan ini sebagai pelajaran,” ungkap Sri usai Putusan.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti. (SD)