Jakarta, DKPP– Dalam sidang putusan DKPP hari ini, Kamis (1/8), DKPP kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Kab Nagekeo, NTT. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi dua Anggota KIP Nagan Raya.
Kelima Komisioner yang diberhentikan tersebut yakni Yohanes Ardus Seda, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen. Sedangkan anggota KIP Nagan Raya yang direhabilitasi yakni Nazaruddin dan Teuku Abdu Rasyid.
Faustinus Wundu, salah seorang Pengadu dari Nagekeo mengaku sangat puas akan putusan DKPP tersebut. “ Putusan DKPP ini saya rasa sangat adil bagi kami, bagi warga Nagekeo serta bagi rakyat Indonesia, saya sangat puas atas putusan ini,” ungkap Faustinus usai putusan.
Sementara itu, kendati gugatannya ditolak oleh DKPP, Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie tetap mengapresiasi Bawaslu Prov Aceh yang telah memperkarakan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. “Ya beginilah harusnya Bawaslu bekerja, melakukan fungsi pengawasan, bagus ini,” puji Jimly.
Sidang pembacaan putusan siang tadi dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati. (SD)