Jakarta, – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode etik KPU Kabupaten
Supiori, dan KPU serta Panwas Nabire pada Rabu (16/3). Lokasi sidang bertempat
di di Kantor KPU Provinsi Papua, Jl. Soa Siok Dok II Kota Jayapura.
Sidang ini melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dengan ketua majelis Nur
Hidayat Sardini. Sidang kode etik KPU dan Panwas Nabire akan digelar pukul
13.00. Selaku Pengadu, Decky Kayame, Yuliaus Magai, Nicolaus Dogomo, dan Hendrik Andoi.
Hendrik mengadukan KPU Nabire tidak cermat dalam melakukan DP-4 sehingga
terjadi ketidaksingkronan antara DP-4 dengan Data Agregat
kependudukan per-Kecamatan (DAP-2) dari Pemerintah Daerah setempat. “DPT yang
dipalsukan oleh KPU Nabire adalah 24.470 pemilih siluman yang tidak ada NIK dan
tanggal lahir dan bulan lahir yang dipalsukan,†katanya dalam pengaduan
tertulisnya.
Ada pun Decky Kayame, Yuliaus Magai, Nicolaus Dogomo, salah satu pokok aduannya adalah bahwa para Teradu telah memberhentikan
ketu dan anggota PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo secara sepihak pada
saat melaksanakan tugas.
Sidang KPU Kabupaten Supiori pukul 15.00 WIT. Pihak Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu telah meloloskan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi
syarat dalam Pemilukada 2015. Pokok pengaduan kedua, Teradu juga tidak
melakukan verifikasi secara baik dan benar karena adanya dukungan fiktif. [rilis
humas dkpp]